Bandung (BR.NET).- Menerima kunjungan 26 Guru PPPK, yang mengeluhkan reposisi yang disinyalir tidak tepat dan kecemburuan sosial Guru PPPK angkatan 2021-2022 yang tidak menerima SK MENHUMKAM RB, Pimpinan Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, H. Cecep Suhendar, menegaskan, solusi terbaiknya agar semua guru PPPK segera melakukan usulan ulang agar bisa secepatnya direalisasikan, Jumat (26/07/2024).
Seperti pengakuan perwakilan dari BKPSDM, Fitri, pengajuan usulan itu lamanya 1 tahun lebih, namun Kang Cecep sapaan akrabnya berharap, untuk tahun ini bagi PPPK 2021-2022 bisa segera diturunkan SK dalam jangka kurun kurang dari 1 (satu) tahun yang diapresiasi semua guru PPPK yang hadir.
Kang Cecep sendiri mengakui kalau dirinya mantan guru honor, jadi Ia bisa merasakan bagaimana kehidupan guru honor di sekolah.
“Jadi permasalahan ini sudah seharusnya diselesaikan dengan baik demi masa depan yang lebih baik lagi kehidupan guru PPPK,” katanya diruangan Komisi D.
Sementara dari Fitri diperoleh keterangan, jumlah Guru P3K yang mendapatkan SK Kemenkum Ham ada sebanyak 590 lebih, yang merupakan angkatan 2023. Perihal itulah yang mengacu para P3K terutama angkatan 2021-2022 mendatangi Komisi D.
Legislator dari Golkar itu menyebutkan, untuk mengusulkan program tersebut, seperti diubgkapkan Fitri, silakan melalui Dinas Pendidikan selanjutnya diserahkan ke BKPSDM untuk disampaikan ke Kemenkumham RB agar bisa segera ditindaklanjuti.
Sementara seorang Guru P3K angkatan 2022 dari SD Cipangisikan Pangalengan, Ai Maryani, menuturkan, kalau dirinya termasuk rekan-rekannnya sudah mengajukan permohonan tersebut ke Dinas Pendidikan. Tapi Ia mempertanyakan mengapa yang baru mengajukan dapat rekomendasi dari Kemenpan RB, jelas itu sangat merugikan.
Perwakilan Guru P3K lainnya menyampaikan keluhan Daftar Hadir Elektronik (DHE) yang menurut Asep Guru P3K Cisarua sangat memberatkannya, alasannya untuk melaksanakan tugasnya itu, ia mencapai sekolahnya itu memakan waktu 2 jam – 3 jam. Jadi ia mohon kepada Kang Cecep untuk memberikan solusi.
Mendengar masalah DHE, Kang Cecep menyerahkannya kepada Fitri yang menjawab bahwa DHE itu sudah diberlakukan lama. Memang ia mengakui untuk pertama kalinya diberlakukan pada tahun 2019 banyak terjadi keluhan. Tapi itu harus dibiasakan, karena DHE itu aturan pemerintah jadi sebagai bagian dari ASN harus mematuhi peraturan tersebut.
Solusi dari kunjungan Guru P3K ini sudah terjalin, Kang Cecep meminta kepada semua yang melakukan audensi sekarang ini agar segera melengkapi berkas dan kembali melakukan pengajuan ke Disdik seperti yang dituturkan perwakilan BKSDM.
“Saya sangat berharap sekali permasalahan ini segera terselesaikan, dan pihak BKPSDM bisa memfasilitasinya. Mudah-mudahan usulan untuk mendapatkan rekomendasi itu tidak sampai satu tahun lebih tapi dibawahnya,” pungkas Kang Cecep. (Gum)
Discussion about this post