BANDUNG, (BR).- Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jawa Barat telah menangkap bandar dan kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas kabupaten Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti lebih dari 1 kilogram (kg) sabu dan ratusan butir ekstasi.
Hal itu disampaikan Direktur Ditres Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Johannes R Manalu saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Senin (21/8/23).
Ia mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap kurir berinisial MDR di Kampung Cirata, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 10 Agustus 2023 lalu.
“Dari penangkapan MDR, ditemukan barang bukti sabu seberat 768 gram dan ekstasi 317 butir,” ucapnya
Lebih lanjut Johannes R Manalu menyatakan, penyidik mengembangkan kasus MDR untuk mengungkap bandar narkoba yang memasok sabu dan ekstasi tersebut. Kepada penyidik MDR mengaku barang haram itu didapat dari bandar berinisial AH.
Tersangka AH mendapatkan barang tersebut dari PC, yang mana tersangka pc masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Johanes menyebutkan total barang bukti yang berhasil di amainkan 1,068, 14 gram sabu dan 311 butir pil ektasi
“Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan / atau pasal 112 ayat (2) Undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (BR.25)
Discussion about this post