Bandungraya.net – Jakarta | Pihak Kepolisian akan memeriksa sebanyak 28 saksi untuk menyelidiki peristiwa kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, yang menelan korban jiwa hingga 45 orang.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan terhadap 28 orang ini dijadwalkan pada Senin (13/9/2021) besok.
“Penyidik Polda Metro Jaya telah mengambil langkah-langkah setelah dinaikkannya kasus ke tahap penyidikan maka penyidik telah membuat surat panggilan,” kata Ramadhan, Minggu (12/9/2021) dikutip dari okezone.com.
Ramadhan menyebut, 28 saksi yang akan dipanggil tersebut 14 di antaranya pegawai Lapas yang melaksanakan piket saat kebakaran, tujuh orang merupakan warga binaan Lapas, dan tiga lainnya anggota pemadam kebakaran.
“Kemudian tiga orang saksi dari PLN dan pemeriksaan saksi kepada Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, korban meninggal dunia kebakaran Lapas Kelas I Tangerang bertambah satu orang menjadi 45 orang. Korban terbaru berinisial H (42) meninggal pada Sabtu (11/9/2021) pukul 21.30 WIB. Korban menderita luka bakar hingga 63 persen dan sempat mengalami kritis.
Sebelumnya diberitakan, Kebakaran besar melanda Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari.
“Kebakaran terjadi pada pukul 01.50 di Blok C Lapas Kelas I Tangerang,” kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti lewat pesan suaranya, Rabu (8/9/2021) lalu. (Red)
Discussion about this post