Cimahi (BR).- Tim gabungan Satreskrim Polres Cmahi dan Dit Krimum Polda Jabar behasil meringkus satu tersangka penusukan purnawirawan TNI Kolonel Sugeng Waras.
Pelaku R ditangkap ditempat persembunyianya di Depok, Senin (2/1/2023), usai melakukan penusukan diberitakan sebelumnya peristiwa yang bermula pada Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 14,45 WIB, Korban Kolonel (Purn) Sugeng Waras hendak pulang di Jalan kolonel Masturi Kota Cimahi, tepatnya di depan Gerbang Perumahan Gardenia korban ditusuk orang tidak di kenal (OTK).
Dari hasil penangkapan tim berhasil mengamankn barang bukti berupa jaket ,helm dan sepeda motor matic dengan Plat nomor polisi D 6186 HW yang di sembuyikan secara terpisah oleh pelaku.
Hal itu disampaikan Kabid Humas polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam konfrensi pers nya di Polres Cimahi Rabu (4/1/2023).
Kabid Humas, Kombes Pol Ibrahim Tompo yang didampingi Kapolres Cimahi AKBP Imron kurniawan S I K, lebih lanjut mengatakan kejadian penusukan dilakukan dua orang tersangka dengan cara membuntuti korban dari kediamannya yang hendak menuju Alam Wsata Cimahi (AWC).
Lebih lanjut Ibrahim menyampakan modus pelaku awalnya memberitahu korban bahwa pintu mobil bagian belakang terbuka, akhirnya korban menepikan mobilnya dan pelaku R menghampiri korban namun korban tidak membuka pintu mobilnya, pelaku ke satu yang datang dari arah belakang dan langsung memecahkan kaca mobil korban dengan batu.
“Seketika korban kaget dan keluar dari mobil saat hendak turun pelaku langsung menusukan senjata tajam kepaha kanan korban sebanyak 4 tusukan dan satu sayatan dipaha kiri dan kedua pelaku langsung melarikan diri,” ujarnya.
Adapun tersangka R akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 atau 353 ayat 2 dan atau pasal 351 ayat 2 kUHAP dengan ancaman hukuman 5 sampe 9 tahun penjara dan satu tersangka ‘I ‘ yang diduga sebagai aktor intelektualnya masih dalam pengejaran,” ungkapnya. (BR.25)
Discussion about this post