Sumedang (BR).- Satuan Tugas Operasi Jaran Lodaya Polres Sumedang, pada hari Jum’at (18/02) menangkap pelaku kejahatan kendaraan, yakni di wilayah hukum Polres Sumedang.
Kronologisnya, inisial AAH (36) ditangkap karena kedapatan mencuri satu unit sepeda motor pada Kamis (03/02) TKP Lingkungan Babakan Hurip RT. 03/13, Kelurahan Kotakaler, Sumedang Utara.
“Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang diparkiran TKP dalam keadaan terkunci stang. Diduga dengan cara merusak lubang kunci menggunakan Astag dan membawa kendaraan tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, dalam keterangannya kepada awak media, Senin (21/02/2022).
Sedangkan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap sekitar lingkungan rumahnya, yakni di Desa Sukatali, Kecamatan Situraja.
“Adapun, barang bukti yang diamankan berupa satu buku BPKB, satu buah kunci motor, dan satu unit sepeda motor Yamaha,” jelas Dedi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (BR 11)
Discussion about this post