Cianjur,(BR-NET)- Polres Cianjur menggelar konferensi pers hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan oleh Polres Cianjur dan Polsek Jajaran pada minggu kedua September terhitung mulai tanggal 9 September sampai dengan 15 September 2024.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres Cianjur Kompol Handreas Ardian, S.H., S.I.K., M.H., M.M. CPHR. dan berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Cianjur, Selasa (17/09/2024).
Wakapolres Cianjur menyampaikan, Polres Cianjur bersama Polsek Jajaran berhasil mengamankan sebanyak 168 buah knalpot yang tidak sesuai standarisasi atau spesifikasi teknis.
“Kami juga mengamankan 422 botol atau kantong minuman keras yang diamankan dari seluruh wilayah hukum Polres Cianjur. Untuk kegiatan seperti ini akan terus menerus kami lakukan demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Cianjur.” ucap Wakapolres Cianjur.
Wakapolres Cianjur menjelaskan, tidak henti-hentinya Polres Cianjur melakukan penindakan terhadap penggunaan kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun minuman keras
“Kepada masyarakat kabupaten Cianjur, kami menghimbau agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena itu akan mengganggu baik masyarakat sekitar, dan juga kepada masyarakat agar bisa menghindari dan juga tidak mengkonsumsi minuman keras karena merugikan kesehatan dan bahkan menyebabkan kematian.” pungkasnya.
Dalam 7 hari tersebut, Polres Cianjur bersama Polsek Jajaran telah melakukan pembinaan terhadap 44 orang yang diduga preman dari hasil kegiatan patroli di wilayah hukum Polres Cianjur.(Jay)
Discussion about this post