Bandungraya.net – Bandung Barat | Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Tersangka yang berinisial MZ (21) tercatat sebagai warga Kampung Cisarongge Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
“Tersangka kami amankan di rumahnya pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, dengan dipimpin petugas di lapangan oleh Kanit II Ipda Dadang Sutisna,” ungkap Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasruddin saat dihubungi, Rabu (13/10/2021).
Penangkapan itu dilakukan anggotanya setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan informasi sehingga mengarah ke pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti tembakau sintetis sebanyak 8,86 gram,” ucapnya.
Kepada polisi, MZ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli secara online di media sosial melalui instagram. Setelah deal dilakukan pemesanan dan pembayaran dengan cara transfer.
Kemudian barang dikirimkan kepada MZ dengan cara ditempel di suatu tempat yang sudah mereka janjikan bersama. Setiap sekali transaksi, MZ mengaku membeli dengan harga Rp 350.000.
Tersangka berdalih, tembakau sintetis yang dibelinya digunakan untuk keperluan sendiri dan tidak diperjual-belikan. Namun polisi masih terus menyelidiki kebenarannya, serta berusaha mengungkap sindikat penjualan tembakau sintetis online tersebut.
“Tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)
Discussion about this post