Sementara itu, dari kasus penyalahgunaan sedian obat farmasi, telah dimankan dua orang tersangka berinisial D.M.S Als DEN, dan M.J Als JAY.
“Ke dua tersangka, ditangkap pada hari Jumat tanggal 23 April 2021, sekira jam 21.00 wib, yakni di sebuah Bale-bale yang berada di pinggir Jalan Raya Sumedang-Wado, tepatnya di Dusun Cipadung RT04/ RW08, Desa Situraja Utara, Kecamatan Situraja,” paparnya.
Adapun, barang bukti yang di amankan 1 (satu) buah tas selendang yang di dalamnya berisikan 574 (lima ratus tujuh puluh empat) butir obat jenis TRAMADOL HCI, 215 (dua ratus lima belas) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL, 890 (delapan ratus sembilan puluh) butir obat jenis HEXIMER, 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening, 2 (dua) buah HP, dan uang tunai sebesar Rp. 2.107.000,- (dua juta seratus tujuh ribu rupiah).
“Modus operandi para pelaku, dengan cara Face to face, dan komunikasi melalui media social,” pungkas Kapolres. (BR-11)
Discussion about this post