Sumedang (BR).- Polres Sumedang gelar vaksinasi pada bulan suci Ramadhan 1443 H tahun 2022, dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19, yakni di Masjid Agung Sumedang, Minggu malam 03 April 2022.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, bahwa pihaknya akan tetap melaksanakan gebyar vaksinasi dengan didasari fatwa MUI nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi pada saat berpuasa.
“Berdasarkan fatwa MUI tersebut hukum vaksinasi bagi umat Islam yang sedang berpuasa dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) adalah boleh dan tidak membatalkan puasa, sepanjang tidak menyebabkan bahaya,” ungkapnya.
Sehingga, lebih lanjut, ia pun mengajak kepada masyarakat yang belum divaksin agar tetap dapat melaksanakan vaksinasi yang disediakan.
“Kami sediakan, baik di Gerai Polres Sumedang maupun di Puskesmas setempat, tanpa takut akan batal puasanya. Guna terbentuknya Herd Immunity dan mempercepat penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Sumedang,” tukasnya. (BR 11)
Discussion about this post