Selasa, 1 Juli, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Polresta Bandung Tangkap Empat Pelaku Pemerkosaan, Tiga di Antaranya Cabuli Anak di Bawah Umur

Senin, 4 April, 2022 | 2:40 pm
Polresta Bandung Tangkap Empat Pelaku Pemerkosaan, Tiga di Antaranya Cabuli Anak di Bawah Umur

Soreang (BR).- Kurun waktu selama Maret 2022, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan empat pelaku kasus tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur.

WAJIBDIBACA

Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi KUR BRI Ciamis Ditangkap

Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi KUR BRI Ciamis Ditangkap

Jumat, 27 Juni, 2025 | 9:49 am
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Selasa, 24 Juni, 2025 | 3:40 pm

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers mengatakan terkait tindak lanjut laporan masyarakat tentang perkosaan. Dimana kejadian tersebut terjadi pada 25 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

“Kronologisnya adalah tersangka YJP ini mengajak suami korban minum-minum di lantai dua rumah korban,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (4/4/2022).

Setelah meminum minuman keras, tersangka YJP pergi ke lantai bawah dengan alasan ingin mencari toilet dan pada saat itu melihat korban sedang memainkan handpone. Tersangka langsung muncul keinginan untuk menyetubuhi korban.

“Kemudian korban diajak ke belakang rumah di kebun dan dilakukanlah persetubuhan dengan paksa kemudian setelah itu tersangka mengantarkan korban ke depan gang rumah,” ujarnya.

Melihat tersangka tidak kunjung kembali, saat suami korban turun ke lantai bawah dan tidak melihat korban serta tersangka YJP.

“Saat istrinya atau korban tidak ada, suami korban mencari ke rumah saudaranya namun tidak ada. Dan pada saat kembali ke rumah melihat korban menangis dan menyebutkan telah diperkosa oleh tersangka YJP,” Kata Kusworo.

Mendengar penjelasan dari korban, suami korban langsung mencari YJP dan menanyakan kebenaran tersebut. Tidak percaya dengan jawaban dari tersangka, suami korban langsung melaporkan ke Polsek Baleendah.

“Setelah anggota polsek setempat datang dan mempunyai bukti-bukti, akhirnya tersangka YJP diamankan dan ditangkap,” ungkap Kusworo.

Pada kesempatan yang sama Kusworo juga menjelaskan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dimana kejadian tersebut terjadi pada 19 Maret 2022 Kecamatan Soreang.

Kejadian tersebut terjadi pada saat korban yang masih di bawah umur berjalan dan melewati tersangka R (24) serta CN (25). Seketika kedua tersangka langsung mengajak korban dengan alasan untuk mengantar.

“Untuk kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, pelaku berpura-pura mengantar korban. Setelah korban mau akhirnya para tersangka mengajak minum minuman keras,” tuturnya.

Karena dipengaruhi alkohol, korban dibawa ke suatu tempat yang memiliki sekat-sekat kamar. Sehingga dilakukan persetubuhan secara paksa oleh kedua tersangka.

“Setelah dilakukan pencabulan dan pemerkosaan kemudian korban melaporkan kepada pamannya dan pamannya melaporkan kepada Polresta. Dalam rentan waktu satu setengah hari tersangka bisa kita amankan,” jelasnya.

Sedangkan untuk kasus pencabulan dan perkosaan terhadap anak di bawah umur yang lain terjadi berdasarkan korban kenal dengan tersangka melalui aplikasi media sosial, yang sudah dikenalnya kurang lebih lima sampai enam bulan namun tidak pernah jumpa.

“Kemudian setelah diajak bertemu dengan tersangka SB, diajaklah korban untuk menagih utang. Setelah bisa berjalan berdua dari situ tersangka SB melakukan tindakan tidak senonohnya,” ujar Kusworo.

Sering terjadinya kasus pencabulan dan pemerkosaan, Kusworo mengimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak di bawah umur khususnya perempuan untuk dilakukan pengawasan ekstra ketat, sehingga tidak sampai terjadi hal-hal seperti in.

“Mungkin orang tua bisa lebih komunikatif terhadap anak terkait media sosial yang sedang digemari oleh anak-anak mereka, sehingga lebih terbuka dan dapat dipantau siapa saja teman-teman mereka yang dalam status teman di media sosialnya,” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku YJP dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, sedangkan R, CN dan SB dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan hukuman denda senilai Rp 5 milliar. (BR.01)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Bupati: ASN Penghasilan Rp 7,6 juta Harus Keluarkan Zakat Profesi, Disalurkan Zakatnya Kepada Para Ustadz Yang Belum Menerima Bantuan

Bupati: ASN Penghasilan Rp 7,6 juta Harus Keluarkan Zakat Profesi, Disalurkan Zakatnya Kepada Para Ustadz Yang Belum Menerima Bantuan

KH. Aam Amirudin: PCI Serial Lecture V, Anak Bisa Menjadi Qurrota a’yun atau Penyejuk Mata

KH. Aam Amirudin: PCI Serial Lecture V, Anak Bisa Menjadi Qurrota a’yun atau Penyejuk Mata

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist