Sumedang (BR).- Kepolisian Resor Sumedang, Polda Jabar, gelar Konferensi Pers tentang pengungkapan kasus Narkoba jenis Sabu dan Ganja di wilayah hukum Polres Sumedang, Rabu (12/01/2022).
Kegiatan tersebut, dipimpin langsung Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, didampingi Kasat Narkoba AKP Bagus Panuntun dan Kasi Humas AKP Dedi Juhana.
Diutarakan Kapolres, dalam Konferensi Pers-nya, bahwa Sat Narkoba Polres Sumedang telah menangkap 5 orang pengedar narkoba jenis sabu, yakni berinisial M.F, J.J, I.G, F.K, A.D.K dan 2 orang pengedar jenis Ganja berinisial C.K dan T.K.
Adapun, pelaku narkoba jenis sabu di tangkap (3/1) M.F, J.J, I.G, F.K dan pelaku A.D.K di tangkap (6/1). Sedangkan untuk pelaku jenis Ganja C.K, dan T.K di tangkap (8/1). Dan ketujuh pelaku ada yang diamankan di rumahnya dan ada juga ketika berada di tempat umum.
“Dari ketujuh pelaku, satu orang berdomisili Sumedang dan enam orang pelaku lainnya berasal dari Kabupaten Bandung,” ungkap Kapolres.
Modus Operandi, dilakukan dengan cara tempelan atau menyimpan barang bukti disuatu tempat yang kemudian diambil oleh pelaku.
Lebih lanjut, kata Eko, jajaran Sat Narkoba telah mengamankan sebanyak 25,9 Gram sabu dan ganja 290,5 Gram ganja.
Atas perbuatan pelaku, diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan denda paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),” jelasnya.
Kemudian, Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan denda paling banyak 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah)” pungkas Kapolres. (BR 11)
Discussion about this post