Sumedang (BR).- Polres Sumedang Gelar Press Release Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, yakni di Halaman Mapolres Sumedang, Rabu 3 Agustus 2022.
Kegiatan tersebut, dipimpin langsung Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, didampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Bagus Panuntun.
Dijelaskan Kapolres, bahwa pengungkapan tindak Pidana Narkotika ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang terjadi pada tanggal 16 Juli.
“Pada tanggal 16 Juli 2022, kami berhasil mengamankan tersangka R.D. (26) di daerah Sayang, Jatinangor, dengan barang bukti satu unit HP serta hasil tes urine positif mengkonsumsi narkoba,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan R.D, lanjutnya, dia mengkonsumsi sabu yang di dapat dari tersangka D.W. (23) yang diamankan di wilayah Rancaekek Kabupaten Bandung.
“D.W. mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari tersangka R.B.(33) yang kemudian kita amankan di wilayah Rancaekek Kabupaten Bandung,” jelasnya.
Sedangkan, dari tersangka R.B yang diduga kuat sebagai pengedar, didapat barang bukti berupa 1 tas berisi 15 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat total 17 gram, 1 pack plastik bening, 1 unit timbangan digital dan barang bukti lainnya.
“Tersangka R.B pun, sebutkan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan milik Ato yang sampai saat ini masih dalam pencarian,” tukas Kapolres.
Saat ini, semua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Sumedang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut. (BR-11)
Discussion about this post