Kab. Bandung (BR) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan AD (47) pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kampung Mantri Cina, Desa Sukamantri, Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Maret 2022. Pelaku AD merekrut korban inisial YS (31) untuk bisa bekerja di luar negeri.
“Dengan modus bahwa yang bersangkutan bisa memberikan lowongan pekerjaan, seolah-olah yang bersangkutan adalah memang sebuah badan yang legal memberangkatkan tenaga kerja di Saudi Arabia,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (12/6/2023).
Kurang lebih 3 minggu setelah direkrut, YS diberangkatkan ke Saudi Arabia dan bekerja di Saudi Arabia kurang lebih 7 sampai 8 bulan.
Kusworo menjelaskan, setibanya di Arab Saudi, korban dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Namun selama bekerja, YS tidak diberikan makanan yang layak. “Korban hanya diberikan nasi tanpa lauk dan sehari hanya satu kali, sekali lagi hanya di makan roti,” ujarnya.
Tak hanya itu, keterangan yang didapat dari korban bahwa majikannya di Saudi Arabia juga beberapa kali melakukan percobaan pelecehan seksual kepada korban.
“Ini berdasarkan keterangan korban dan kemudian di bulan November 2022 korban minta tolong kepada keluarganya sejumlah uang untuk bisa pulang ke Indonesia,” tutur Kusworo.
Lanjut Kusworo, setelah keluarga korban mengirimkan sejumlah uang dan akhirnya korban melarikan diri dan bisa pulang ke Indonesia, lalu membuat laporan ke Polresta Bandung.
“Kami lakukan penyelidikan, kemudian mengambil keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada dan akhirnya kami bisa mengamankan tersangka AD,” jelas Kusworo.
Kapolresta menjelaskan, menurut keterangan pelaku, karena mengetahui di Arab Saudi ada lowongan pekerjaan, setelah diberangkatkan korban harus membayar Rp2 juta.
“Jadi pelaku ini mencari korban di Indonesia dan diterbangkan secara unprosedural, dan sampai di sana apa pekerjaannya dan apa jaminannya tidak diurus oleh tersangka. Ketika korban minta pertanggungjawaban kepada pelaku, pelaku sudah tidak mengurus,” ungkapnya.
Kusworo mengungkapkan, korban bisa diberangkatkan ke Arab Saudi karena bujuk rayu yang dilakukan oleh pelaku, seolah-olah pelaku adalah memang secara sah dan secara legal bisa memberangkatkan pekerja dan mendapatkan pekerjaan di Saudi Arabia.
“Yang kedua gajinya di iming-imingi besar, kemudian ketika sudah berangkat, korban di daerah tempat yang memperkerjakan tersangka sudah tidak menindaklanjuti atau tidak mengurus,” bebernya.
Atas perbuatannnya AD di jerat dengan Pasal 4 undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda dengan nominal maksimal Rp.15 miliyar. (BR.01)
Discussion about this post