Kab. Bandung, (BR.NET).- 6 orang debt collector yang beraksi di wilayah Nagreg Kabupaten Bandung, berhasil diamankan Polsek Nagreg Polresta Bandung, pada 27 Maret 2024 siang.
Pada saat Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, pada Kamis 28 Maret 2024, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut bermula adanya percobaan perampasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh para debt collector tersebut.
“Awalnya pelaku terhadap korban yang memberhentikan kendaraan sambil memepet kendaraan yang sedang korban naiki,” kata Kusworo.
“Kemudian para pelaku mengerumuni kendaraan korban diperkirakan sebanyak 6 (enam) orang dengan mengaku sebagai Debt Collector (DC) dengan mengatakan bahwa kendraan milik Korban dijaminkan dan memiliki sangkutan hutang piutang,” lanjunya.
Ditambahkan Kusworo, para debt collector tersebut sempat mengajak korban untuk ikut ke kantor leasing di wilayah Cileunyi, namun dikarenakan korban merasa tidak mempunyai hutang, maka korban menolak.
“Korban pun mengajak para pelaku (debt collector) ke kantor kepolisian terdekat, korban mau mengkonfirmasi ke teman korban,” tuturnya.
“Justru salah satu pelaku berusaha mau mengambil atau merampas kunci kontak yang sedang korban pegang atau kuasai, sambil mengancam akan memecahkan kaca kendaraan milik korban,” jelasnya.
Kesalahan yang dilakukan oleh para pelaku (debt collector), dijelaskan Kusworo adalah tidak tercantumnya nama didalam surat tugas dari leasing tempat mereka bekerja.
Selain itu, Kusworo menerangkan, para pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban, akan memecahkan kaca mobil milik korban tersebut.
Atas perbuatannya para pelaku FG, MYS, MRR, IS, HH, dan AM dijerat Pasal 365 dan atau 368 jo Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman 9 tahun penjara.(Nadila)
Discussion about this post