Hendra mengatakan, para tersangka sebagian merupakan residivis. Selain itu, berdasarkan pengakuannya para tersangka selalu beraksi di wilayah hukum Polresta Bandung.
Dalam kesempatan tersebut, Polresta Bandung juga melakukan pengembalian barang bukti 5 sepeda motor dan 1 unit mobil kepada pemiliknya.
“Pengembalian ini harus dilampirkan bukti kepemilikan kendaraan tersebut, dan tidak ada administrasinya atau gratis,” tegas Hendra.
Hendra juga menghimbau agar masyarakat terus berhati-hati saat memarkir kendaraanya dan membiasakan memasang kunci ganda untuk mempersulit para pelaku curanmor.
“Saya mengimbau agar masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraannya. Kalau perlu gunakan kunci ganda, agar para pelaku kejahatan tidak bisa mengambil sepeda motornya,” imbaunya. (BR.01)
Discussion about this post