KAB.BANDUNG (BR.NET).- Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Baleendah kembali menggelar razia minuman keras (miras) bersama Kepala Desa Rancamanyar, Dani, pada Sabtu sore (25/1/2025).
Razia tersebut yang dilakukan oleh Polsek Baleendah bersama Kepada Desa Rancamanyar berhasil mengamankan ratusan botol miras dari dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Baleendah.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran adalah Kampung Cembul, RT 03 RW 16, Desa Rancamanyar. Di lokasi ini, petugas berhasil menyita puluhan botol miras yang disimpan di sebuah tempat yang diduga menjadi titik penjualan ilegal.
Sementara itu, di lokasi kedua, Perumahan Rancamas, RT 05 RW 19, Desa Rancamanyar, polisi menemukan ratusan botol miras yang disembunyikan di dalam rumah.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Baleendah Kompol Tedi Rusman menjelaskan bahwa razia ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait peredaran miras yang meresahkan.
“Kami menerima banyak laporan dari warga yang merasa terganggu dengan aktivitas jual beli miras di lingkungan mereka. Tindakan ini merupakan upaya untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.Minggu (26/01/2025).
Barang bukti berupa ratusan botol miras langsung diamankan yang selanjutnya disimpan di Mako Polsek Baleendah untuk proses lebih lanjut.
Polsek Baleendah mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang berpotensi merusak keamanan dan kenyamanan lingkungan.
“Kami berharap kerjasama dari seluruh elemen masyarakat untuk menjaga lingkungan bebas dari miras dan tindak kriminal lainnya,” tambah Kompol Tedi Rusman.
Dengan razia ini, Polsek Baleendah berharap dapat menekan peredaran miras ilegal serta menciptakan rasa aman di wilayah Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.( red )
Discussion about this post