Sumedang (BR).- Sat Reskrim Polsek Jatinangor Tangkap tersangka pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan kendaraan Merk Suzuki Ertiga warna hitam No. Pol D 1464 AAP, yakni depan pos kontrol PO Bus Primajasa di Jalan Raya Cipacing-Ranca Ekek KM 20,7 Solokan Jarak, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Selasa (25/01/2022).
Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Jatinangor Iptu Budi Yuhadi, kronologisnya terjadi pada Selasa (18/01) ketika pelapor bersama-sama dengan 5 orang temannya dalam perjalanan pulang dari Bandung menuju Garut.
“Seketika kendaraan yang dikemudikan korban menepi dan berhenti dipinggir jalan, karena ditabrak dari arah belakang oleh sepeda motor Yamaha Jupiter MX berboncengan 2 orang, tepatnya di depan pos kontrol PO Bus Primajasa,” ungkap Iptu Budi.
Saat itu, korban berinisial D.H keluar dari mobilnya dengan maksud untuk menghampiri pengemudi sepeda motor, pelaku mengeluarkan sebilah golok lalu memukul korban ke bagian dada dengan menggunakan tangan kosong. Setelah itu, memecahkan kaca belakang kendaraan dengan menggunakan golok sebanyak dua kali dan kejadiannya sempat di rekam oleh teman korban yang berinisial R.
Dengan sigap, lanjutnya, Sat Reskrim Polsek Jatinangor, melakukan penyelidikan terhadap pelaku inisial A.N berbekal rekaman yang diberikan pelapor.
Pelaku berhasil ditangkap di depan Indomaret Baturumpil Desa Cisempur, Jatinangor pada hari Sabtu (22/01). Dan pada saat diamankan pelaku A.N alias Ipin melakukan perlawanan, berusaha melepaskan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh Tim Sus.
Selanjutnya, pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Jatinangor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun, pelaku di tahan sebagai tersangka dalam perkara membawa sajam atau tindak pidana Penganiayaan atau tindak Pidana Pengrusakan.
“Sebagaimana dimaksud dalam psl 2 (1) UU Darurat No.12 thn 1952 atau psl 351 KUHP atau psl 406 KUHP,” pungkas Panit Reskrim. (BR 11)
Discussion about this post