Cianjur (BR).- Guna mengantisipasi beredar nya obat Paracetamol sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) beredar di wilayah hukum polsek Nairnggul,polres Cianjur,jawa barat,Petugas Kepolisian dari Polsek Nairnggul bersama Petugas kesehatan dari Puskesmas mengelar pemeriksaan pengecekan di sejumlah apotek dan toko obat.
Diketahui jenis obat cairan sirup tersebut resmi dilarang oleh pemerintah untuk dikonsumsi dan beredar,sebab diduga mengakibatkan gagal ginajl akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.
Kapolsek Naringgul AKP Badru Salam SH menjelaskan, kegiatan ini merupakan Intruksi Langsung dari tingkat atas.
“Sebagai mana kita ketahui bersama pemerintah melalui kementerian kesehatan (Kemenkes) resmi melarang beredarnya obat sirup tersebut,”Ujarnya Kepada bandungraya.net,Minggu (23/10/2022)
Masih Papar Kapolsek,tadi kita melakukan pengecekan dan pemeriksaan di sejumlah apotek dan toko obat di wilayah Nairnggul.
“Hasil pengecekan masih ditemukan disejumlah apotek zenis obat sirup yang sudah dilarang peredarannya dimasyarakat untuk di konsumsi, kami bersama petugas kesehatan langsung memberikan peringatan kepada pemilik Apotek tersebut untuk tidak menjual,”tukasnya.
Kapolsek Menegaskan, tentunya kami menghimbau kepada warga masyarakat khususnya diwilayah nairnggul harap berhati-hati karena sudah ada larangan dari pemerintah bahwa ada obat sirup yang tidak boleh dikonsumsi oleh anak. (BR-26)
Discussion about this post