Garut, (BR).- Pelatihan badan usaha milik desa (BUMdes) desa Tanjungsari kecamatan karangpawitan, kabupaten Garut tahun anggaran 2022.
Peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik desa, dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 117 dan pasal 185 huruf b undang-undang cipta kerja yang ditetapkan dijakarta oleh presiden republik Indonesia ( RI ) pada 2 pebuari 2021 menteri hukum dan hak asasi manusia ( Menkumham ) republik Indonesia ( RI)
Pasal 7: BUM desa didirikan oleh satu desa berdasarkan musyawarah desa dan pendiriannya ditetapkan dengan peraturan desa dan pasal 8: serta pasal 9: dan pasal 10: pendirian BUM desa/BUM desa bersama sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 didasarkan pada pertimbangan:
Dengan berpedoman berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 87:
1: desa dapat mendirikan badan usaha milik desa yang disebut BUM desa
2: BUM desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan
Dan juga peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 1 angka 7 disebut BUM desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya, untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa
Dengan berpedoman regulasi diatas pemerintahan Desa Tanjungsari Kecamatan Karangpawitan kabupaten Garut dan stakeholder yang terkait musyawarah tentang pelatihan BUMdes tahun 2022 dikantor desa setempat, Kamis (15/12/2022)
Pelatihan BUMdes di laksanaka di Aula Desa Tanjungsari di hadiri dari pihak dinas pemberdayaan masyarakat desa ( DPMD ) kabupaten Garut, Muspika Kecamatan Karangpawitan beserta staf, pedamping Desa, ketua BPD Mahmud daryana dan anggota, Ketua Bumdes Iwa kartiwa beserta jajarannya babankantibmas, Babinsa,, dan juga kepala Desa Tanjungsari Yudi Nurjaman beserta staf.
Dalam penyampaiannya dari DPMD “menjelaskan agar sama-sama memegang dan melaksanakan regulasi yang ada, agar terciptanya pemulihan dan pemerataan ekonomi masyarakat, khususnya Desa Tanjungsari.
Tambahnya, BUMdes bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan rencana kerja, menciptakan peluang dan jaringan pasar, membuka lapangan kerja, kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, meningkatkan pendapatan asli desa.
“Semoga dengan hadirnya BUMdes kepengurusan BUMdes bisa melaksanakan pengelolaan BUMdes bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat Desa Tanjungsari dan juga mampu bersaing dengan desa yang ada dikabupaten Garut yang pada akhirnya nanti bisa mensejahterakan masyarakat dalam pengelolaan melalui badan usaha milik desa BUMdes,”
Diwaktu yang sama Yudi Nurjaman dengan adanya pelatihan buat anggota BUMDes ini, semoga seluruh jajaran Bumdes Assidiq bisa semakin maju demi masyarakat Tanjungsari, tandasnya (BR27)
Discussion about this post