Sumedang (BR).- Kehadiran Bendungan Jatigede telah melahirkan industri pariwisata baru dengan melibatkan banyak masyarakat serta hadirnya desa-desa wisata berbasis masyarakat atau community based tourism (CBT).
CBT tersebut, diaktualisasikan dengan pengembangan wana wisata yang diselenggarakan oleh masyarakat, terutama masyarakat lokal yang terdampak pembangunan Bendungan Jatigede.
Namun sangat disayangkan, besarnya potensi wisata tersebut belum optimal dan merata dirasakan warga sekitar. Seperti yang diharapkan Pemkab Sumedang dalam membangun Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Jatigede akan menjadi primadona dan pengungkit pariwisata Sumedang menuju ‘world class destination.’
Pasalnya, hal ini masih banyak dikeluhkan warga sekitar, yakni antara lain tempat wisata Tanjung Duriat. Dan dinilai warga setempat, belum optimal karena hanya dapat dirasakan oleh segelintir pihak saja.
Menurut keterangan salah seorang perwakilan Paguyuban Pajagan Bangkit yang enggan disebutkan jatidirinya, bahwa kekisruhan berawal dari status tanah Tanjung Duriat yang menurutnya merupakan lahan IPPKH, jadi bukan lahan Perhutani seperti yang di klaim pihak pengembang.
“Diduga Tanjung Duriat tidak ada ijin lingkungan. Kalau pun sampai keluar ijin dari Dinas terkait, maka akan menjadi kasus panjang,” ungkap salah seorang pengurus Pajagan Bangkit kepada bandungraya.net, saat ditemui di sekretariatnya, Minggu (23/01/2022).
Ia pun menuturkan, bahwa pihaknya sudah meminta penjelasan dari pihak Perum Perhutani terkait perihal diatas.
“Menurut pengakuan Asisten Perhutani (Asper) kepada kami, membenarkan bahwa lahan tanah yang dipake Tanjung Duriat bukan tanah perhutani melainkan tanah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” imbuhnya.
Sisi lain, katanya, penggunaan kawasan hutan untuk sektor non-kehutanan dapat dilaksanakan melalui mekanisme IPPKH yang harus melibatkan pihak Satker Jatigede. Karena merupakan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukkannya.
“Hal ini memantik beragam komentar dari Pajagan Bangkit. Dimana kawasan hutan ini, beralih fungsi menjadi kawasan pariwisata dengan skema izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam (IUPSWA),” pungkasnya. (BR 11)
Discussion about this post