Bandungraya.net – Jakarta | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperpanjang pemerintah mulai dari 18-31 Mei 2021. Kebijakan tersebut sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19, yang hingga kini belum sepenuhnya terkendali.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso memastikan tak ada yang diubah dalam perpanjangan PPKM mikro tahap kedelapan tersebut. Cakupan wilayahnya juga masih sama yakni 30 provinsi di Indonesia.
Puluhan provinsi yang menerapkan PPKM mikro antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung.
Kemudian Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.
Discussion about this post