Soreang (BR).- Untuk kelima kalinya Pemkab Bandung mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan tahun 2020 dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Plakat dan piagam penghargaan capaian WTP dari Kemenkeu tersebut diterima langsung Bupati Bandung, Dadang Supriatna, di Rumah Jabatan Bupati di Soreang, Rabu (22/12/2021).
Bupati Bandung merasa bersyukur dan berterima kasih kepada segenap jajarannya yang sudah bekerja keras untuk mempertahankan opini WTP.
“Predikat WTP yang kelima kalinya ini merupakan hal yang luar biasa. Semua berkat kerja keras daripada seluruh perangkat daerah, ASN dan termasuk para kepala desa di dalamnya, karena merupakan satu satu kesatuan dari APBD,” kata Dadang kepada wartawan usai menerima penghargaan.
Opini tersebut menurutnya prestasi yang diraih oleh sebuah sistem, satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
“Opini WTP kelima kalinya ini bukan hanya sebuah prestasi, namun sudah menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh para ASN dalam mempertanggungjawabkan laporan keuangannya’, tegas Dadang.
Dadang berpesan, penghargaan itu harus menjadi motivasi seluruh jajarannya agar bekerja lebih keras lagi.
“Dengan WTP ini bukan berarti kita sudah sempurna. Masih ada kekurangan, dan saya minta segera diperbaiki dalam upaya menciptakan pemerintah yang akuntabel,” ujarnya.
Ia mengakui, masih banyak tantangan yang harus diselesaikan. Salah satu tantangan adalah soal pencatatan aset. Aset Pemkab Bandung baru 10 persen dari total aset.
“Tapi tahun ini saya rencanakan sekitar 400 bidang dari jumlah 2.200 aset. Sehingga baru sekitar 600 bidang. Nanti tahun 2022 kita kejar, ya mudah-mudahan bisa mencapai 100 persen. Tapi minimal bisa mencapai 50 sampai 70 persen,” ungkap Dadang.
Bupati mengungkapkan, kunci dalam mempertahankan predikat lima kali WTP. Antara lain dalam dalam akuntabilitas dan pelaporan harus sesuai dengan standar operasional prosedur. (SOP).
“Makanya sekarang Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Pemkab Bandung lebih dioptimalkan karena memang kuncinya sekarang ada di APIP yang me-review dan melihat kondisi-kondisi yang tentunya harus bisa disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (BR.01)
Discussion about this post