“Diantaranya, tiga bungkus plastik berisikan minuman tradisional beralkohol jenis tuak dan enam bungkus lagi disita dari Bresman Nababan, dengan alamat yang sama,” ungkapnya.
Menurut keterangannya, pihak Sat Narkoba Polres Sumedang akan terus memberantas peredaran Miras di wilayah Sumedang,
“Apalagi sekarang ini mendekati bulan Suci Ramadhon, saya menghimbau agar para penjual miras segera berhenti jualan miras, karena kami akan tidak tegas semua pelanggaran sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (BR 08)
Page 2 of 2
Discussion about this post