Kombes Pol Hendra Kurniawan menuturkan, guna meyakinkan dalam website tersebut dijelaskan. “Kami adalah sebuah layanan jasa pembuatan dokumen resmi dan aspal yang bertujuan untuk membantu kesulitan anda, semua dokumen yang kami terbitkan adalah ASPAL, kami menggunakan blanko asli, keaslian dari blanko kami sama dengan yang resmi karena kami memang benar menggunakan blanko asli bukan editan atau scanan”.
“Jadi yang dibuat oleh para tersangka ini adalah seperti buku Nikah, Ijazah, KTP, SIM, BPKB, Kartu Keluarga, dan surat-surat lainnya,” terang Kapolres
Kapolres menjelaskan, para tersangka yang berinisial RFH, RMK dan MBI telah melaksanakan aksinya selama 2 tahun dengan berpenghasilan rata–rata Rp15 juta sampai Rp20 juta per bulan.
Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan pada hari Rabu, 9 Juni 2021 sekitar jam 11.00 WIB. Para tersangka Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Negara ditangkap Satreskrim Polresta Bandung di Baleendah tanpa perlawanan.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 264 sub 263 jo 55 jo 56 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun penjara,” tegas Kapolresta Kombes Pol Hendra Kurniawan. (BR-17)
Discussion about this post