Minggu, 12 Oktober, 2025

Satuan Reserse Narkotika Polres Sumedang Tangkap Pengguna Sabu

Bandungraya. net – Sumedang | Satuan Reserse Narkotika Polres Sumedang menangkap seorang laki laki pemakai narkotika jenis sabu (23/08) yang sering buat gaduh setiap malam, yakni di Tanjungsari, Sumedang.

WAJIBDIBACA

Kronologisnya berawal, saat Anggota Sat Res Narkoba Polres Sumedang mendapat informasi dari masyarakat sekitar lingkungan tersebut, mencurigai seseorang dengan kesehariannya sering melakukan aktvitas yang mengganggu warga hingga larut malam.

Atas dasar laporan warga tersebut, Anggota langsung mengamati gerak gerik tersangka Oman (26) warga Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari.

Dijelaskan Kapolres AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, pada konferensi Pers-nya (Rabu, 25 Agustus 2021), bahwa jajarannya telah menangkap seorang tersangka pengguna sabu di Tanjungsari.

“Tersangka pada malam hari tanggal 23 Agustus 2021 keluar rumah kemudian menghampiri sebuah tiang listrik dan terlihat mengambil sesuatu dari tiang listrik tersebut. Kemudian anggota kami menghampir tersangka, dilakukan penggeladan badan dan ditemukan satu paket diduga berisi Narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres.

Modus operandinya, tersangka mendapatkan sabu-sabu dari Sdr. Dino (masih DPO) dengan cara memesannya melalui media komunikasi dan uang pembeliannya lewat trasfer. Sedangkan tersangka menerima sabu-sabu tersebut dengan cara mengambil tempelan di tempat yang telah ditentukan orang tersebut.

Adapun Barang Bukti yang diamankan, antara lain : satu paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dimasukan kedalam pelastik klip bening dengan berat kotor 1.8 gram, satu unit Handphone merek Redmi warna biru berikut simcardnya.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah ). (BR 11)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM