SOREANG (BR).- Pungutan sebesar Rp. 160 Ribu dengan dalih sumbangan untuk sewa komputer penyelenggaraan UNBK, dan Rp. 200 Ribu untuk pelaksanaan pesantren kilat di SMPN 4 Pangalengan Kab. Bandung mendapatkan tanggapan Haneda Sri Lastoto, Ombusdman RI Perwakilan Jawa Barat.
Haneda Sri Lastoto pada bandungraya.net menuturkan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menyatakan pihak sekolah tidak boleh menarik iuran apapun terkait pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
“Kalau ada penarikan iuran untuk UNBK, itu termasuk pungutan liar (pungli),” ungkapnya.
Ungkapkan Haneda, tersebut sebagai untuk mengantisipasi munculnya pungli guna kesiapan pelaksanaan UNBK, terutama di sekolah-sekolah yang belum siap melaksanakan UNBK karena kekurangan fasilitas komputer.
“Sekolah yang masih kekurangan komputer dimungkinkan menyewa perangkat tersebut, atau membelinya demi kelangsungan UNBK dan dikhawatirkan pendanaannya dibebankan kepada orang tua siswa,” ujarnya.
Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan tanggung jawab bersama pemerintah pusat, daerah dan masyarakat.
Akan tetapi, peran masyarakat sudah diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pendidikan, yakni pendanaan tersebut tidak boleh dalam bentuk pungutan atau pemaksaan.
“Yang boleh adalah bantuan atau sumbangan. Kalau ada sekolah yang menetapkan besaran nominalnya atau mewajibkan membayar, jelas-jelas itu sudah kategori masuk dalam pungli,” jelas Haneda.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga sudah mengatur bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada orang tua siswa maupun peserta didik.
“Tidak boleh menarik pungutan dengan alasan apapun, termasuk pengadaan komputer untuk pelaksanaan UNBK. Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk penyelenggaraan UNBK,” tegasnya.
Haneda Sri Lastoto, kembali menegaskan jika ada sekolah yang mewajibkan iuran bagi orang tua siswa untuk pengadaan perangkat komputer untuk pelaksanaan UNBK, atau pungutan lainnya, jelas merupakan pungli.
Selain itu, Ombudsman mengingatkan juga untuk pelimpahan pengelolaan SMA dan sederajat dari pemerintah kota ke provinsi juga harus dilakukan pembahasan mengenai pelibatan masyarakat dalam pendanaan pendidikan.
“Perlu ada semacam antisipasi, yakni pembahasan oleh DPRD provinsi yang melibatkan masyarakat mengenai partisipasi untuk memberikan bantuan dalam pelaksanaan UNBK,” pungkas Haneda Sri Lastoto. (BR. 01)
Discussion about this post