Selasa, 1 Juli, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Sekolah Dilarang Bebankan Penyelenggaraan UNBK Kepada Orangtua Siswa

Jumat, 22 Maret, 2019 | 7:05 am
Sekolah Dilarang Bebankan Penyelenggaraan UNBK Kepada Orangtua Siswa

Haneda Sri Lastoto, Ombusdman RI Perwakilan Jawa Barat.

SOREANG (BR).- Pungutan sebesar Rp. 160 Ribu dengan dalih sumbangan untuk sewa komputer penyelenggaraan UNBK, dan Rp. 200 Ribu untuk pelaksanaan pesantren kilat di SMPN 4 Pangalengan Kab. Bandung mendapatkan tanggapan Haneda Sri Lastoto, Ombusdman RI Perwakilan Jawa Barat.

WAJIBDIBACA

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Juni, 2025 | 11:41 pm
Hari Pertama,22 Peserta Lomba Ikuti Cabang Musabaqoh hafalan hadist

Hari Pertama,22 Peserta Lomba Ikuti Cabang Musabaqoh hafalan hadist

Selasa, 17 Juni, 2025 | 10:26 am

Haneda Sri Lastoto pada bandungraya.net menuturkan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menyatakan pihak sekolah tidak boleh menarik iuran apapun terkait pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
“Kalau ada penarikan iuran untuk UNBK, itu termasuk pungutan liar (pungli),” ungkapnya.

Ungkapkan Haneda, tersebut sebagai untuk mengantisipasi munculnya pungli guna kesiapan pelaksanaan UNBK, terutama di sekolah-sekolah yang belum siap melaksanakan UNBK karena kekurangan fasilitas komputer.

“Sekolah yang masih kekurangan komputer dimungkinkan menyewa perangkat tersebut, atau membelinya demi kelangsungan UNBK dan dikhawatirkan pendanaannya dibebankan kepada orang tua siswa,” ujarnya.

Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan tanggung jawab bersama pemerintah pusat, daerah dan masyarakat.

Akan tetapi, peran masyarakat sudah diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pendidikan, yakni pendanaan tersebut tidak boleh dalam bentuk pungutan atau pemaksaan.

“Yang boleh adalah bantuan atau sumbangan. Kalau ada sekolah yang menetapkan besaran nominalnya atau mewajibkan membayar, jelas-jelas itu sudah kategori masuk dalam pungli,” jelas Haneda.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga sudah mengatur bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada orang tua siswa maupun peserta didik.

“Tidak boleh menarik pungutan dengan alasan apapun, termasuk pengadaan komputer untuk pelaksanaan UNBK. Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk penyelenggaraan UNBK,” tegasnya.

Haneda Sri Lastoto, kembali menegaskan jika ada sekolah yang mewajibkan iuran bagi orang tua siswa untuk pengadaan perangkat komputer untuk pelaksanaan UNBK, atau pungutan lainnya, jelas merupakan pungli.

Selain itu, Ombudsman mengingatkan juga untuk pelimpahan pengelolaan SMA dan sederajat dari pemerintah kota ke provinsi juga harus dilakukan pembahasan mengenai pelibatan masyarakat dalam pendanaan pendidikan.

“Perlu ada semacam antisipasi, yakni pembahasan oleh DPRD provinsi yang melibatkan masyarakat mengenai partisipasi untuk memberikan bantuan dalam pelaksanaan UNBK,” pungkas Haneda Sri Lastoto. (BR. 01)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Pendampingan Sosial, Gender and Environmental Consultation di Patuha oleh ADB

Pendampingan Sosial, Gender and Environmental Consultation di Patuha oleh ADB

Rini Akui Pencairan DD Tahap III TA 2018 Baru Bisa Ditarik 25 Desember 2018

Rini Akui Pencairan DD Tahap III TA 2018 Baru Bisa Ditarik 25 Desember 2018

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist