Sehingga, sidang berlanjut ke tahap agenda sidang berikutnya.
Ketiga, berdasarkan jalannya persidangan, banyak titik lemah yang dilakukan KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugas demokrasi yang diembankan kepadanya. Hal itu dapat terlihat dari kesaksian saksi dari pihak pemohon dan terkait terhadap kinerja KPU dan Bawaslu.
Keempat, berdasarkan analisis dari teori Novianger dalam buku The Choice of The Greats PILKADA, sejak awal persidangan dimulai hingga tahapan terakhir persidangan di MK, dalil-dalil yang disampaikan oleh tim hukum pemohon (Nia-Usman) memuat alasan (feiten) yang layak dalam menuntut. Dengan runtut dan jelas serta lugas menjelaskan terjadinya pelanggaran dan perselisihan lainnya yang menyebabkan perubahan signifikan hasil perolehan suara.
Dimana dapat dinilai penyampaian Petitum (tuntutan) sejalan dengan posita (kejadian empiris dan ketentuan hukum dan/atau teori yang mendukung).
Tentunya, berdasarkan analisis teori, pendapat tokoh dan ahli, keempat analisis fakta diatas sangat rasional sehingga sangat tidak aneh apabila persidangan terus dilanjutkan hingga akhirnya sampai pada tahapan terakhir persidangan dan berpotensi besar untuk dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. (**)
Discussion about this post