Faktanya, dalam naskah visi dan misi paslon 03 Dadang-Syahrul yang mengusung tagline BEDAS tersebut tertulis sejumlah nominal uang pada bagian misi dalam naskah visi dan misi. Nominal tersebut terdapat pada bagian Misi poin D yang membahas misi pada bidang ekonomi. Pada poin D tersebut tertulis “Memberikan bantuan Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) setiap RW”.
Pada misi poin F tentang misi pada bidang keagamaan juga terdapat nominal uang tunai yang tertulis “Mengoptimalkan insentif kepada guru ngaji minimal Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) per taun. Selain itu juga pada poin H yang membahas misi tentang pertanian dimana pada poin misi tersebut terdapat nominal rupiah dengan misi “Memberikan bantuan pertanian 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)”.
Berdasarkan jalannya persidangan di MK, nominal uang pada visi misi bidang keagamaan dan pertanian tersebut dituangkan dalam bentuk Kartu Guru Ngaji dan Kartu Tani yang dibagikan kepada masyarakat. Pada persidangan tersebut, Kartu tersebut lalu dijadikan alat bukti oleh MK. Setelah diperiksa, pada kartu tersebut juga tertera dengan jelas nominal uang.
Discussion about this post