Disisi lain, sambung dia, kerumunan warga saat menyambut Presiden Joko Widodo tidak bisa menjadi dalih untuk membebaskan Rizieq Syihab dari proses hukum.
Pasalnya, Eks wakil ketua Pansel Calon Pimpinan (Capim) KPK ini berpandangan, kerumunan di Maumere dan di Petamburan saat Rizieq menikahkan anaknya adalah hal yang berbeda.
“Penahanan RS (Rizieq Shihab) justru ada basis elementer, niat yang kuat untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak pidana. Memang ada niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normanya,” tukasnya. (BR 08)
Page 2 of 2
Discussion about this post