Soreang (BR).- Seorang pria berusia 40 tahun berinisial DR nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 1,9 gram ke Lapas Baleendah, Kabupaten Bandung, saat momen Lebaran atau Senin (2/5/2022) lalu.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka DR merupakan seorang kurir yang diutus untuk menyelundupkan sabu ke Lapas Baleendah.
“Modus tersangka (DR) ini dengan memasukkan sabu-sabu tersebut ke dalam makanan ringan,” ujar Kusworo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (10/5/2022).
Kusworo menambahkan, DR ini datang ke Lapas Jelekong Baleendah seolah-olah bertindak menjadi tamu yang hendak menemui narapidana di Lapas tersebut dalam rangka kunjungan Hari Raya Idul Fitri.
“Saat pemeriksaan di pintu masuk Lapas, barang-barang bawaan tersangka digeledah. Dan oleh petugas jaga di Lapas ditemukan sabu dalam makanan,” katanya.
Sementara itu kasus lainnya, Polresta Bandung juga mengungkap peredaran ganja seberat satu kilogram dan menangkap seorang tersangka berinisial HP (34), dengan lokasi kejadian di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
“Untuk yang satu kilogram ganja kerja sama antara Polresta Bandung dengan Lapas Cipinang,” ujar Kusworo.
Kedua tersangka terancam dengan pasal berbeda yakni untuk DR Pasal 114 ayat (2) diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.
Sedangkan tersangka HP dijerat Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp8 miliar. (BR.01)
Discussion about this post