Saat ini, Menurut Ulung, pihaknya pun masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah tindakan R itu memiliki unsur pembunuhan berencana atau hanya pembunuhan biasa.
Ulung mengatakan, di rumah tersebut memang hanya diisi dua orang yakni korban dan pelaku. Menurut Ulung pelaku sendiri telah menjadi ART sejak dua bulan yang lalu.
“Dari pemeriksaan dan olah TKP, belum ada barang yang hilang maupun barang dari keluarga korban yang hilang,” ujar Ulung.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red)
Page 3 of 3
Discussion about this post