Sumedang (BR)- Sidang lanjutan dugaan tindak Pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, tersangka SU als Ohen mantan kades Cilengkrang, Wado dan anaknya RM oknum anggota DPRD Sumedang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumedang, Kamis 2 Juni 2022.
Adapun, sidang secara virtual/ online tersebut, dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumedang selaku Hakim Ketua Rianti Desiwati S.H., M.H, didampingi Hakim Anggota Fadli S.H dan Leo Mampe Hasugisn S.H. Sedangkan Panitera pengganti Iwan Gunawan S.H, Jaksa Penuntut Umum Zaenal Muttaqin D, S.H, Kuasa Hukum Terdakwa Aboy Andrian SH dan Fajar Faturohman SH.
Hal ini, berdasarkan Nomor perkara: 38/Pid.Sus/2022/PN Sumedang, terkait klarifikasi Perkara Perlindungan Anak dengan agenda menyampaikan tanggapan JPU atas penyampaian pledoi dari kuasa hukum terdakwa, pada persidangan tanggal 30 Mei 2022.
Disampaikan Jaksa Penuntut Umum, bahwa tanggapan atas pledoi dari kuasa hukum terdakwa dan memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar dapat menolak pledoi dari kuasa Hukum terdakwa serta meminta kepada ketua majelis hakim agar dapat memutuskan sesuai dengan tuntunan JPU.
“Seperti diketahui, permasalahan dugaan tindak pidana tersebut berawal dari permasalahan laka lantas di wilayah perbatasan Sumedang – Garut, tepatnya di pengkolan Agro,” ujar Zaenal dalam keterangannya kepada awak media.
Namun, lanjutnya, berimbas terjadinya kesalahpahaman sehingga menimbulkan tindak Pidana.
“Sidang selanjutnya, akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022 secara online pula,” tukasnya. (BR-11)
Discussion about this post