Soreang. (BR).- Jajaran Satreskrim Polresta Bandung mencokok sepasang suami isteri warga Kabupaten Ciamis berinisial TB (32) dan RF (31).
Keduanya ditangkap karena terbukti melakukan aksi penipuan secara online.
Saat pers conference di Mapolresta Bandung di Soreang, Senin (14/3/2022), Kapolresta Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan modus operandi pasangan suami isteri itu melakukan aksinya.
” Modus yang dilakukan adalah mereka membuat akun untuk jual beli hijab. Mereka menawarkan hijab secara online, masyarakat yang ingin membeli oleh tersangka diberikan nomor rekening seorang pedagang toko emas,” terang Kapolresta Kusworo Wibowo, didampingi Kasatreskrim Kompol Bimantoro Kurniawan.
Setelah korban mentransfer sejumlah uang, selanjutnya bukti transfernya dikirim ke tersangka. Tersangka kemudian mendatangi toko emas itu, seakan-akan tersangka lah yang mentransfer uang tersebut.
” Selanjutnya bukti transfernya untuk mengambil emas, ada yang 1 gram, ada yang 0,25 gram. Motifnya adalah untuk mengaburkan kepemilikan di rekening dan sebagainya. Dengan demikian transaksi itu putus daripada si tersangka,” lanjut Kusworo Wibowo.
Diakui Kusworo, hingga saat ini memang baru ada satu korban yang melapor secara resmi, yaitu Putri Permatasari warga Soreang dengan nilai kerugian sebesar 5,2 juta rupiah.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan ada korban lain dari penipuan online yang dilakukan suami isteri tersebut.
Melalui pers confererence ini, Polisi berharap masyarakat lain yang menjadi korban aksi tipu-tipu suami isteri asal Ciamis itu, segera melaporkannya ke pihak Kepolisian.
Selain kedua tersangka, turut disita juga sebagai barang bukti antara lain satu buah handphone, akun instagram @tata_tania44, satu bundel rekening koran dan satu unit kendaraan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pasangan suami isteri TB dan RF itu dijerat pasal berlapis, dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.( BR. 01 )
Discussion about this post