Sabtu, 28 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Suami Isteri Berakhir Dibalik Jeruji Besi, Gara-gara Penipuan Online

Senin, 14 Maret, 2022 | 1:00 pm
Suami Isteri Berakhir Dibalik Jeruji Besi, Gara-gara Penipuan Online

Soreang. (BR).- Jajaran Satreskrim Polresta Bandung mencokok sepasang suami isteri warga Kabupaten Ciamis berinisial TB (32) dan RF (31).
Keduanya ditangkap karena terbukti melakukan aksi penipuan secara online.

WAJIBDIBACA

Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi KUR BRI Ciamis Ditangkap

Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi KUR BRI Ciamis Ditangkap

Jumat, 27 Juni, 2025 | 9:49 am
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Selasa, 24 Juni, 2025 | 3:40 pm

Saat pers conference di Mapolresta Bandung di Soreang, Senin (14/3/2022), Kapolresta Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan modus operandi pasangan suami isteri itu melakukan aksinya.

” Modus yang dilakukan adalah mereka membuat akun untuk jual beli hijab. Mereka menawarkan hijab secara online, masyarakat yang ingin membeli oleh tersangka diberikan nomor rekening seorang pedagang toko emas,” terang Kapolresta Kusworo Wibowo, didampingi Kasatreskrim Kompol Bimantoro Kurniawan.

Setelah korban mentransfer sejumlah uang, selanjutnya bukti transfernya dikirim ke tersangka. Tersangka kemudian mendatangi toko emas itu, seakan-akan tersangka lah yang mentransfer uang tersebut.

” Selanjutnya bukti transfernya untuk mengambil emas, ada yang 1 gram, ada yang 0,25 gram. Motifnya adalah untuk mengaburkan kepemilikan di rekening dan sebagainya. Dengan demikian transaksi itu putus daripada si tersangka,” lanjut Kusworo Wibowo.

Diakui Kusworo, hingga saat ini memang baru ada satu korban yang melapor secara resmi, yaitu Putri Permatasari warga Soreang dengan nilai kerugian sebesar 5,2 juta rupiah.

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan ada korban lain dari penipuan online yang dilakukan suami isteri tersebut.

Melalui pers confererence ini, Polisi berharap masyarakat lain yang menjadi korban aksi tipu-tipu suami isteri asal Ciamis itu, segera melaporkannya ke pihak Kepolisian.

Selain kedua tersangka, turut disita juga sebagai barang bukti antara lain satu buah handphone, akun instagram @tata_tania44, satu bundel rekening koran dan satu unit kendaraan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pasangan suami isteri TB dan RF itu dijerat pasal berlapis, dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.( BR. 01 )

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Bupati Bandung, Lantik Kepengurusan Karang Taruna, Yang Menurut Ketua Jabar Prosesnya Telah Menyalahi Aturan

Bupati Bandung, Lantik Kepengurusan Karang Taruna, Yang Menurut Ketua Jabar Prosesnya Telah Menyalahi Aturan

Polresta Bandung Tangkap Tersangka Pembunuhan di Rancaekek, Korbannya Ditusuk Sampai Tewas

Polresta Bandung Tangkap Tersangka Pembunuhan di Rancaekek, Korbannya Ditusuk Sampai Tewas

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist