Bandung (BR).- Seiring dengan akan diselenggarakannya Pelantikan Pengurus Karang Taruna Kab. Bandung, yang direncakan akan dilantik oleh Bupati Bandung H. Dadang Supriatna Senin esok (14/03/2022).
“Sesuai dengan surat udangan yang dikeluarkan pengurus Karang Taruna Kab. Bandung Tertanggal 10 Maret 2022,”.
Ada yang Unik disurat tersebut, pasalnya masa Bhakti Kepengurusan Karang Taruna hanya berjalan satu Tahun, 2022 – 2023., ???
Sementara menyikapi hal tersebut Ketua Karang Taruna Provinsi Jawa Barat Drs. H Subchan Daragana dengan Tegas mengatakan bahwa kepengurusan yang akan dilantik di Kab. Bandung itu adalah Kepangurusan Karang Taruna yang prosesnya telah menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan AD/ART Karang Taruna, Ujarnya melalui Pesan Singkat WhatApp Sabtu 12 Maret 2022.
” Karang Taruna Provinsi Jawa Barat tidak akan mengutus dan mendelegasikan Pengurus untuk menghadiri Acara tersebut,” Tegasnya.
Sumber lain Bandungraya.net mengatakan bahwa Masa Bhakti kepengurusan itu dalam satu Periode berjalan 5 Tahun kedepan, namun kenapa sekarang kepengurusan yang akan dilantik Masa Bhakti hanya satu Tahun 2022 – 2023, jelas itu bertentangan ketentuan Permensos No. 25 tahun 2019 pasal 20 ayat 5 bakwa masa bhakti telah diaebutkan adalah 5 tahun dalam satu Periode, Paparnya.
Dalam Anggaran Dasar Karang taruna pasal 15 yang mengatur bahwa masa bakti karang taruna mulai dari tingkat Desa sampai dengan Tingkat Nasional adalah 5 tahun dalam satu Periode Masa Bhakti Kepengurusan, Tutup Sumber ( ** )
Discussion about this post