Bandungraya. net – Soreang | Masa kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung saat ini masih berlangsung hingga awal bulan Desember 2020 mendatang. Pada pelaksanaannya, banyak pihak terlibat dalam agenda kampanye tersebut termasuk pendampingan dari para anggota DPRD Kabupaten Bandung di tiap dapilnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, setiap anggota DPRD yang melakukan pendampingan kampanye terhadap paslon diharuskan mengantongi surat izin cuti kampanye.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto mengatakan, saat ini sudah ada beberapa fraksi yang mengusulkan untuk cuti kampanye.
“Bukan hanya dari Golkar saja, dari PDIP juga sudah masuk dan sudah saya lakukan disposisi selanjutnya untuk di proses lebih lanjut oleh pihak sekretariat, dengan mekanisme dan tahapan selanjutnya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jum’at ( 16/10/2020).
Sugih, panggilan akrab Sugianto menjelaskan, untuk proses penerbitan surat cuti tersebut, konsepnya dibuat di bagian hukum sekretariat DPRD, setelah surat cutinya dibuatkan, barulah ditembuskan ke pihak-pihak terkait seperti KPU dan Bawaslu.
“Itu konsepnya kan di bagian hukum sekretariat DPRD, nanti kalau sudah dibuat baru ditembuskan ke pihak terkait,” kata Sugih.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum DPRD Kabupaten Bandung Djoko Mardianto mengatakan, surat izin cuti kampanye anggota DPRD di proses di bagian persidangan dan perundang-undangan sekretariat DPRD dengan ketentuan pengajuan cuti tersebut diajukan minimal tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye yang akan diikuti anggota DPRD yang mengajukan cuti tersebut.
“Itu kan aturannya minimal tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye, tiap fraksi mengajukan siapa saja anggotanya yang akan diberi cuti kampanye, kemudian diproses dan akan ditandatangani sebelum hari pelaksanaan kampanye yang diikuti anggota DPRD, tapi surat izin cuti kampanye tersebut kami serahkan ke pendampig fraksi jadi nanti merekalah yang menembuskan ke pihak-pihak terkait seperti KPU dan Bawaslu,” jelas Djoko di kantornya.
Djoko menyebutkan saat ini baru ada dua fraksi yang sudah mengantongi surat izin cuti kampanye yaitu fraksi Golkar dan fraksi PDIP, sementara fraksi-fraksi yang lainnya belum mengajukan.
“Yang awal, fraksi Golkar itu sebelum tanggal 12 Oktober 2020 surat izin cutinya sudah keluar, karena memang ada pelaksanaan kampanye yang tanggal 12 kemarin,” ujar Djoko.
Ia menambahkan, proses pengajuan izin cuti kampanye itu sendiri dilakukan oleh fraksi per tanggal anggota DPRD akan melakukan kampanye, atau bisa juga dalam satu pengajuan dicantumkan tanggal berapa saja anggota DPRD akan mengambil cuti.
“Bisa mengajukan per tanggal mereka kampanye atau bisa dalam satu pengajuan di masukan tanggal berapa saja mereka akan ikut kampanye, jadi satu surat izin untuk beberapa kali kampanye dan izin cuti itu hanya pada tanggal yang tercantum di surat izinnya, bukan setiap hari, kalau di luar tanggal yang tercantum, berarti mereka sedang tidak cuti, ” tambah Djoko.
Melalui sambungan telepon, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung, Komarudin menyebutkan, sampai saat ini belum ada temuan di lapangan terkait pelanggaran kampanye anggota DPRD yang mendampingi paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung tanpa mengantongi surat izin cuti kampanye.
“Sampai saat ini kami belum ada temuan, kalau kemarin memang ada teman kami di lapangan, Panwascam yang mengingatkan anggota DPRD yang mendampingi kampanye salah satu Calon Bupati terkait surat izin kampanye, dan itu sudah clear karena yang bersangkutan memang sudah punya surat izin, namun pada saat itu suratnya ketinggalan di rumah, dan pada sore harinya surat izin itu sudah diserahkan ke Pawascam setempat,” jelas Komarudin.
Komarudin Mengatakan bahwa mekanisme pada saat ada indikasi pelanggaran kampanye oleh anggota DPRD, yaitu ketika sesuai hasil pengawasan dilapangan ada indikasi pelanggaran, maka hal tersebut akan dimasukan kedalam temuan untuk selanjutnya dikaji, setelah hasil kajiannya terbukti benar-benar ada indikasi pelanggaran, kemudian akan diregistrasi dalam ruang penanganan pelanggaran setelah itu akan dilakukan klarifikasi. Dari hasil klarifikasi, apabila yang diduga melakukan pelanggaran tidak dapat menyertakan bukti, selanjutnya akan dikaji lagi apakah termasuk pelanggaran administratif atau pelanggaran pidana.
“Jadi kalau dilapangan itu mungkin awalnya nanti dikasih terguran lisan, mengingatkan bahwa kalau sedang kampanye itu, surat izinnya harus dibawa,seperti itu,” punngkas Komarudin. ( BR. 01 )
Discussion about this post