Tata Irawan: Pemblokiran Rekening Bukan Kewenangan DPMD Melainkan Pihak Pemerintah Desa

SOREANG (BR).- Memasuki masa masa pelaksanaan Pelantikan Kades terpilih fasca pemilihan kepala Desa serentak diwilayah kab. Bandung, dimana didalamnya banyak Kades incomebend yang gugur dan tidak terpilih lagi, berkaitan dengan Regulasi Anggaran baik DD, maupun ADPD, hal tersebut membuat pihah Pemerintah Desa nanti harus melakukan dan pembeharuan Atas nama rekening Desa.

WAJIBDIBACA

Menurut Kepala DPMD kab. Bandung H. Tata Irawan, saat dihubungi bandungraya. net menuturkan bahwa untuk Pemblokiran Rekening bukan kewenangan DPMD, melainkan kewewangan Pihak Desa.

Diutarakan Tata pula, bahwa Berdasarkan kaidah yang ada anggaran bisa dicairkan, dan tersebut rekening bukan atas nama kades saja melainkan Rekening bersama Bendahara Desa, kelasnya.

Menurut kadis DPMD, Kemungkinan No. Rekening tidak akan berubah namun spesiment yang berubah, dan nanti kalau sudah ada penetapan dan pelantikan ( 29/11/19 ) dengan sendirinya harus dirubah oleh pihak Desa dengan melampirkan SK. penetapan ( SK. pelantikan) , karena kades kades lama sudah tidak ada lagi kewenangan, dan tidak berhak lagi menandatangani SPJ ataupun Laporan keuangan. (BR.01)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM

Welcome Back!

Login to your account below

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist