SOREANG (BR).- Memasuki masa masa pelaksanaan Pelantikan Kades terpilih fasca pemilihan kepala Desa serentak diwilayah kab. Bandung, dimana didalamnya banyak Kades incomebend yang gugur dan tidak terpilih lagi, berkaitan dengan Regulasi Anggaran baik DD, maupun ADPD, hal tersebut membuat pihah Pemerintah Desa nanti harus melakukan dan pembeharuan Atas nama rekening Desa.
Menurut Kepala DPMD kab. Bandung H. Tata Irawan, saat dihubungi bandungraya. net menuturkan bahwa untuk Pemblokiran Rekening bukan kewenangan DPMD, melainkan kewewangan Pihak Desa.
Diutarakan Tata pula, bahwa Berdasarkan kaidah yang ada anggaran bisa dicairkan, dan tersebut rekening bukan atas nama kades saja melainkan Rekening bersama Bendahara Desa, kelasnya.
Menurut kadis DPMD, Kemungkinan No. Rekening tidak akan berubah namun spesiment yang berubah, dan nanti kalau sudah ada penetapan dan pelantikan ( 29/11/19 ) dengan sendirinya harus dirubah oleh pihak Desa dengan melampirkan SK. penetapan ( SK. pelantikan) , karena kades kades lama sudah tidak ada lagi kewenangan, dan tidak berhak lagi menandatangani SPJ ataupun Laporan keuangan. (BR.01)
Discussion about this post