Soreang (BR)- Setiap tanggal 25 November merupakan hari bersejarah penting bagi tenaga pendidik di seluruh Daerah Kabupaten/Kota di Indonesia. Di tanggal tersebut, merupakan hari Guru Nasional. 25 Nopember 2018 mendatang, merupakan hari Guru Nasional ke 73. Setiap daerah, biasanya menggelar berbagai kegiatan yang berkenanan dengan dunia pendidikan.
Namun Momen Peringatan Hari Guru tersebut kadang dijadikan alasan beberapa tenaga pendidik untuk mangkir dari tugas dan kewajiban sebagai pengajar. tidak sedikit para guru yang dengan sengaja mangkir dari tugasnya, dengan alasan dalam memperingat hari guru. Fenomena yang harus menjadi perhatian pemerintah baik pusat maupun daerah ini, jangan sampai hal tersebut terjadi berulang ulang disetiap momen HUT Guru.
Pasalnya bila kita menolehkan pandangan dan perhatian terhadap kesejahteraan bagi para Guru yang digulirkan Pemerintah sudah luar biasa, dengan demikian bila HUT guru tiba alangkah baiknya bila para Umarbakri tersebut, dapat memperlihatkan Kinerja maksimal, jangan malah memperlihatkan kemangkiran yang secara Berjamaah.
Seperti halnya yang terjadi di Wilayah Uptd Tk/SD kecamatan di Kabupaten Bandung, seluruh siswa diliburkan dengan serentak, dengan alasan para guru ada kegiatan dalam rangka Peringatan Hari Guru, sedangkan peringatan momen di kabupaten Bandung rencananya akan dilaksanakan pada Sabtu, 24/11/2018 mendatang.
“Yang menjadi pertanyaan dengan mangkirnya seluruh guru tersebut, apakah layak dibayarkan tunjangan profesinya, karena secara tidak langsung Mereka sudah mengurangi kewajiban Jam Mengajarnya. sebagaimana dalam persyaratan tunjangan Profesi tenaga pendidik,”
Menanggapi hal tersebut seorang pakar pendidikan di Kabupaten Bandung Prof. Dr.H. Toto Sutarto Gani Utari, M.Pd. pada Bandungraya.net menuturkan bahwa, tiga ciri profesional adalah, ahli dalam bidangnya, kooperarif, dan kode etik.
“Guru yang Profesional harus ahli dalam bidang pendidikan, mampu bekerjasama dengan lingkungan dalam maupun luar untuk meningkatkan keahliannya, dan tidak kalah penting adalah melaksanalan kode etik guru,” jelas Toto Sutarto melalui sambungan selulernya, Kamis, (22/11/2018)
Menurut Toto, Ketiga unsur ini yang menjadi dasar pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang di antaranya memberikan tunjangan profesi setelah lolos mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.
“Salah satu kewajiban guru setelah peningkatan kesejahteraan tersebut adalah kewajiban jam mengajar 24 jam, apabila kewajiban jam ini sudah terpenuhi maka salah satu unsur profesional dari kode etik telah terpenuhi. Sebaliknya, bila tidak memenuhi kewajiban 24 jam. berarti tidak profesional dan tidak sepantasnya bila tunjangannya dibayarkan Atau mereka menerima tunjangan itu,” katanya
Lebih lanjut Toto Sutarto menjelaskan, Profesionalitas harus keluar dari individunya, bukan atas dasar tekanan sehingga menuntut kesadaran dari individu guru masing-masing. Sejalan dengan paparan di atas, isue yang berkembang mengenai guru mangkir dari tugasnya secara serempak atau dalam jumlah banyak termasuk ke dalam melupakan kewajiban profesionalitasnya.
“Profesionalitas harus muncul dari individu guru, hal itu mencerminkan se orang pendidik yang bisa memberikan pendidikan kepada generasi muda bangsa. Kalau individu guru sudah tidak profesional, bagaimana masa depan bangsa,” tuturnya
“Dengan adanya isu mangkir massal maka harus dihadapi secara profesional bila tunjangannya tidak dibayarkan, ini sebagai himbauan dalam rangka memperingati hari guru tahun ini semoga bisa meningkatkan kinerja guru semakin profesional,” imbuh Toto. (BR. 01)
Discussion about this post