Bandung (BR).- Kasus Dugaan Korupsi yang Melibatkan Oknum Anggota DPRD kabupaten bandung kini pihak Kejaksaan Sudah Mulai melakukan pemanggilan para Anggota DPRD.
“Disinyalir ada salah satu Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bandung yang merupakan Ketua Komisi dan menjadi bos Proyek PL (penunjukan Langsung) “.
Atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) RI dan pihak Kejaksaan Agung Terkait Adanya Dugaan Korupsi Di kabupaten bandung Yang melibatkan Oknum pejabat dan Oknum DPRD Kini mulai pada Fase pengusutan secara serius.
Langkah dan Atensi dari KPK serta Kejagung ternyata dilaksanakan dan direspon oleh kejaksaan negeri kabupaten bandung, saat ini sudah mulai melakukan langkah dan upaya tindak lanjut terhadap adanya pelaporan dugaan korupsi tersebut.
Menurut kasi Intel kejaksaan Negeri Kabupaten bandung yaitu Mumuh ” Disini kejaksaan Akan Bertindak Secara Profesional mengingat permasalahan ini sudah menjadi perhatian publik (red) .
Sementara itu menurut ketua Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat ( Kpk jabar) Piar Pratama Syamsudin mengatakan apa yang dilakukan oleh penegak hukum yang tentunya sinergitas bagus antara KPK dan kejaksaan juga kepolisian yang secara serius dalam menangani Indikasi Korupsi di Kabupaten Bandung, Tuturnya Rabu 5 Juli 2023.
Piar menambahkan bahwa kita sangat mengapresiasi, meski sedikit kecewa juga karena bocornya surat permintaan keterangan dari Jaksa ke publik, Ungkapnya.
Tentunya Aparat penegak hukum harus berani menebang oknum dewan yang seharusnya bekerja untuk rakyat malah jadi pengepul proyek rakyat apa lagi terkait adanya salah satu oknum juga yang merupakan anggota sekaligus Ketua Komisi yang seakan tidak ada apa apa ternyata pemain proyek bahkan dia bilang bahwa katanya, “saya ini orangnya sambo Ya kita lihat saja nanti seperti apa,”tegas Piar.
Sementara itu sebelumnya dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi RI sendiri melalui Jubirnya Ali Fikri, membenarkan adanya laporan tersebut ke masuk ke KPK dan Ali pun mengatakan tentu pihak KPK. RI akan menanggapi setiap laporan yang masuk secara profesional dan mengaprisiasi pihak pihak yang aktif dalam upaya melakukan Pemberantasan Korupsi, Ulas Piar Pratama (BR.01)
Discussion about this post