Jakarta, (BR).- Ketua Umum Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat Kembali datangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) di Jakarta, Senin, 4 Juli 2022.
Sebelum masuk Piar pun menyapa media sambil memperlihatkan Yang Dibawanya Yang bertuliskan Dokumen Alat Bukti Tindak pidana korupsi di kabupaten Bandung.
Setelah lama didalam kang Vio sapaan akrab Piar Pratama SH, keluar sembari melambaikan tangan dengan senyum, dan mengatakan kepada rekan-rekan media terkait kedatangannya saat ini, Ia menjelaskan kedatangannya diantaranya,
- Piar Menyampaikan Tambahan alat Bukti bukti ril dan nyata tentang adanya dugaan Tindak pidana Korupsi dari mulai terkait penguatan bukti adanya Anggaran 75 Miliar Di Putr yang proyek nya fiktif layaknya siluman.
- Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Dan Sambil Bilang Suts….ah….sambil bercanda piar Mengatakan insya Allah akan terbongkar apa lagi ada oknum dinas yang bertindak layaknya donatur dan makelar…hehehe
“Bayangkan saja pejabat korupsinya sambil hiling entah traveling, ada permainan open biding yang menyerahkan uang Rp 1 Miliar terus yang menurutnya paling gila yaitu di Bali ada yang menyerahkan uang Rp 6 miliar bahkan sampai menggunakan /menyiapkan Jet Peribadi.”
Terus ada juga yang menyampaikan uang Rp. 4 Miliar guna untuk mengakomodir paket pekerjaan Penunjukan Lansung yang dipecah ke proyek PL 200 jutaan, jelasnya.
Saat ditanya inisial, itu nanti hanya Bilang Biarkan Penyidik KPK yang mengutarakannya akan hal itu, yang jelas dirinya cukup lega karena pengumpulan alat bukti baik data dokumen serta audiovisual ini tidaklah mudah dan tidak asal-asalan perlu kerja keras dan kehati-hatian karena yang diangkat ini bukanlah asumsi dan hoax.
Selanjutnya Piar mengatakan sangat disayangkan ketika amanah dan jabatan sudah dipundak tapi disalahgunakan bahkan sumpah atas nama Allah Tuhan maha esa dengan kitab suci Alquran diatas kepala itu dianggap sampah.
“Ingat bahwa Allah SWT Tuhan yang maha esa tidak akan diam dan harus pertanggungjawaban dunia akhirat itu ada,”ulas Ketua Umum Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat.
“Silahkan mau kongkalikong atau penguatan jaringan mangga silahkan saja tapi ingat Segimana pandainya kalian menutupi kebohongan dan kedzoliman itu semua akan terbongkar juga,” imbuh Dia.
Lebih jauh Piar pun mengatakan bahwa selain menambahkan alat bukti dirinya juga melakukan klarifikasi kepada Deputi penindakan terkait isu bahwa katanya KPK di kabupaten Bandung sudah Terkendali karena adanya pertemuan antara pejabat Kabupaten Bandung dengan Petinggi KPK yang menjabat deputi dan menurut Piar kejelasan klarifikasi itu dia jelaskan juga dan tembuskan pada, ketua KPK dan Dewas KPK sebagai bahan laporan Persiden republik Indonesia.
Piar meyakini dengan Sikap KPK yang dirasa penguatan alat buktinya yang diberikan sudah mumpuni.
“Alasan Komite Pencegahan Korupsi lansung ke KPK RI mengapa tidak ke APH daerah yaitu karena Potensi Kerugian Negaranya lebih dari 1 miliar bahkan Puluhan Miliar” .
Piar menyayangkan sikap legislatif yang cenderung diam tidak ada ketegasan akan hal ini, Ya kalo DPRD /legislatif benar berpihak pada rakyat ya harus berani ambil sikap kan fungsi DPRD adalah Legislasi anggaran dan pengawasan Makanya kenapa ini terjadi pembiaran Sikap yng harus diambil bentuk pansusPanggil yang berkaitan dengan eksekutif dikabupaten Bandung.
Ia pun mengaku bahwa dirinya mendapatkan ancaman verbal karena mengungkap kasus ini dan lag-lagi Piar menjelaskan bahwa dirinya tidak akan mundur 1 jengkal pun, walau banyak pihak ingin menghentikannya.
“Kami dari Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat.Menantang debat terbuka seluruh dinas dikabupaten Bandung untuk buka bukaan Tentang Keterbukaan dan ketransparanan terkait Anggaran dan kegiatan,”tambahnya.
Lembaga Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat itu katanya lembaga Fiktif dan tidak diakui, Piar malah ketawa silahkan buktikan saja SK. Kemenkumham ada terus juga berita Negara Republik Indonesia tentang pendirian Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat juga ada, semua juga Ia lampirkan ke KESBANGPOL cek saja kejelasannyadi kementerian hukum dan ham juga Kesbangpol Pemprov Jabar.
“Kami perkumpulan berbadan hukum dasar kami jelas ya PP 43 Tahun 2018 yang merupakan perubahan dari PP 71 Tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi jadi bodongnya kami dimana??,” hehehe sambil tersenyum Piar mengungkapkan. (BR.01)
Discussion about this post