Sachrial menambahkan, masyarakat yang tergabung di Aliansi Rakyat tak suka janji bisa memberikan tanggapan perihal tersebut.
“Gak usah minta tanggapan dari kuasa hukum perihal Staetmen Saudara Osin Permana. Coba ke Aliansi Rakyat Tak Suka Janji saja sudah cukup, selaku warga Kabupaten Bandung Beliau lebih paham soal MK. silahkan hubungi saja ” tegasnya.
Menanggapi hal Tersebut, Aliansi Rakyat tak suka janji ( ATTACK SUJAN ) Cecep Supriatna, menegaskan, sebagai warga Kabupaten Bandung saya menyampaikan sekaligus menanggapi staetmen Politisi Demokrat yang juga mantan ketua KPU.
“Janganlah mengajari hakim MK, patut diketahui oleh Bapak Osin Permana, bahwa Makamah konstitusi adalah lembaga resmi yang memiliki kewenangan sebagai penterjemah resmi UU 1945,” kata Cecep saat dihubungi.
Discussion about this post