“Makanya sangatlah salah jika membatasi MK dengan membenturkannya dengan UU, apalagi soal kinerja penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu, yang hanya ada pada level PKPU dan Perbawaslu,” sambungnya.
Menurut Cecep “yang menjadi pertimbangan Hakim MK adalah terkait nilai nilai atau norma norma kejujuran dalam berdemokrasi. Pertanyaannya, apakah jujur tentang pemilukada di kabupaten Bandung,”
“Apakah ini cara mempengaruhi pemilih atau cuman strategi untuk mendapatkan suara sebanyak banyaknya,” tegasnya.
Lebih jauh Cecep menjelaskan, bila berkata jujur. “Bagaimana sesorang menjanjikan surga kalau yang menjanjikannya jauh dari surga, lalu adilkah bila mengajak rakyat ikut berjudi,” tanya Cecep.
Page 3 of 4
Discussion about this post