Soreang (BR).- Uang senilai Rp150 juta di dalam brankas yang ada di gudang atau depo rokok di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, raib digondol oleh karyawannya sendiri.
Pelakunya adalah office boy (OB) berinisial TS, yang sehari-hari bekerja di tempat tersebut. Ia Merekayasa aksi perampokan dalam melancarkan aksi pencurian tersebut.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan adanya perampokan uang senilai Rp150 juta di sebuah depo rokok.
“Kejadiannya pada 9 Januari 2023. Security di depo tersebut melapor ke pimpinannya dan melapor ke Polresta Bandung bahwa telah terjadi perampokan uang di dalam brankas,” ujar Kusworo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (18/1/2023).
Berdasarkan laporan, bahwa aksi perampokan itu dilakukan pelaku dengan mencongkel pintu dan membuat kamera CCTV di lokasi mati.
“Kemudian anggota kami melakukan olah TKP dan penyelidikan. Akhirnya didapat fakta bahwa ini rekayasa yang dilakukan OB yang bekerja di depo rokok tersebut,” katanya.
Kapolresta menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka sengaja merusak pintu dengan cara mencongkel dan mematikan server CCTV seolah-olah telah terjadi perampokan.
“Tersangka tahu tempat menyimpan kunci brangkas dan tahu juga cara mematikan server CCTV. Pertama kali diketahui, tersangka melapor ke petugas keamanan bahwa ada uang yang hilang,” tuturnya.
Ia melanjutkan, TS mengambil uang di dalam brangkas itu dua kali pada 8 dan 9 Januari 2023, dengan jumlah yang berbeda.
“Hari pertama tersangka mengambil 64 juta rupiah. Dan hari kedua dia ambil lagi 85 juta rupiah. Yang berhasil kami amankan senilai 85 juta rupiah,” katanya.
Motif dari tersangka melakukan perampokan tersebut karena terlilit utang akibat bermain judi online. “Uang yang 64 juta rupiah sudah habis untuk dibayarkan utang oleh tersangka ini. Dia sudah bekerja di depo tersebut sekitar 4 tahunan,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka TS dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun. (BR.01)
Discussion about this post