Sumedang,(BR)- Jajaran Polres Sumedang gelar press release yang dipimpin langsung Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra laksmana S.I.K., M.Si, tentang tindak pidana kekerasan, dan persetubuhan terhadap anak, serta tindak pidana curanmor, bertempat di Mapolres Sumedang, Kamis (30/7/2020).
Kapolres Sumedang, yang didampingi Waka Polres Kompol Galih Wardani S.I.K, dan Kasat Reskrim AKP Yanto selamet, S.IP., M.H, mengatakan tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, Rubby Resmana, ditangkap di Dobo kepulauan Aru, provinsi Maluku.
AKBP Indra menuturkan, atas koordinasi kepolisian setempat dengan kami, terungkap perjalanan buron pelaku sejak 3 Februari 2019 dari pelabuhan Tanjung Priok hingga ke kepulauan Aru, dimana pelaku menyamar sebagai Anak Buah Kapal (ABK).
Setelah kami pastikan identitasnya, ternyata tersangka adalah DPO dengan motif pembunuhan dilingkungan Pandai, Kelurahan Regol wetan, Kecamatan Sumedang Selatan, setahun yang lalu.
Adapun, pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, diwilayah kecamatan Rancakalong pada tanggal 02 Juli 2020, dengan tersangka RT dan DA.
Dengan modus operandinya, pelaku mencekoki korban menggunakan obat batuk jenis Komik sebanyak 15 sachet, lalu menyetubuhinya.
Dalam kata lain sebutnya, jajaran Sat Reskrim Polres Sumedang telah menangkap tersangka Fauzi Aditama (FA) alias Adit, pelaku tindak pidana pencurian pada tanggal 13 Juli 2020, barang bukti :
* 1 buah jam tangan merk SEVEN FRIDAY.
* 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki LX150G, no pol Z 4956 CJ, tahun 2016, berwarna hitam.
* 1 (satu) buah BPKB beserta STNK atas nama Toni Sihombing.
Dengan modus operandinya, pelaku memasuki rumah korban yang dalam keadaan sepi.
Tersangka curanmor lainnya, berinisial C pelaku tindak pidana pencurian pada tanggal 24 Juli 2029 dengan pemberataan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi / B3F-I A/T, no pol Z 6935 CW, tahun 2018, berwarna Abu- abu. Dengan modus operandinya, pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara merusak kunci kontak dan memotong kabel kontak.
Kedua tersangka curanmor, masing-masing dijatuhi ancaman hukuman penjara, dengan tersangka AD selama 5 tahun penjara dan tersangka CP selama 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres Sumedang. (BR-08)
Discussion about this post