Sumedang (BR).- Paska ditetapkan sebagai tersangka SU dan anaknya RM(27/01) terkait kasus penganiyaan terhadap anak dibawah umur, akhirnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Sumedang (10/03).
“RM merupakan anggota DPRD Sumedang beserta SU alias Ohen seorang Kepala Desa Cilengkrang, Wado, dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Penganiayaan (21 Juli 2021),” ujar Kapolres Sumedang melalui Kasi Humas AKP Dedi Juhana, dalam keterangannya kepada awak media, Jum’at 11 Maret 2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari korban, saksi-saksi dan hasil rekrontruksi (7/2), terbukti kasus tersebut dilakukan oleh kedua tersangka. Dan kini dinyatakan lengkap atau P21, hingga selanjutnya berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejari Sumedang,” ungkapnya.
Adapun, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 (lima) tahun dan denda 100 Juta rupiah.” imbuhnya. (BR 11)
Discussion about this post