Selasa, 1 Juli, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Tersangka Tindak Pidana Korupsi AB dan S Resmi di Dijebloskan Pihak Kejaksaan Ke Lembaga Permasyarakatan

Rabu, 22 Mei, 2024 | 7:12 pm
Tersangka Tindak Pidana Korupsi AB dan S Resmi di Dijebloskan Pihak Kejaksaan Ke Lembaga Permasyarakatan

Baleendah (BR.NET).- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), serta Penahanan terhadap TERSANGKA AB & S, Pada Rabu tanggal 22 Mei 2024.

WAJIBDIBACA

Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi KUR BRI Ciamis Ditangkap

Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi KUR BRI Ciamis Ditangkap

Jumat, 27 Juni, 2025 | 9:49 am
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Selasa, 24 Juni, 2025 | 3:40 pm

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melalui Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Mumuh Ardiansyah S.H. dalam keterangan Pers resminya.

Tersangka AB dan S diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi di Kantor PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rancamanyar, UPC Pangalengan dan UPC Cangkuang pada Kantor Cabang Pasar Banjaran Kabupaten Bandung Tahun 2019 s/d Tahun 2022;

Tersangka ABdAN S melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan cara TERSANGKA AB dalam kurun waktu Tahun 2019 s/d 2022 selaku Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Cangkuang pada tahun 2019 dan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pengalengan Tahun 2021 dan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rancamanyar Tahun 2022 bersama-sama dengan TERSANGKA S selaku nasabah PT. Pegadaian telah melakukan perbuatan antara lain :

  1. TERSANGKA AB Memanipulasi dan merekayasa proses kredit pinjaman pegadaian dengan Barang
    Jaminan (BJ) Emas dengan memanipulasi 330 transaksi an nasabah sudayat dengan Barang jaminan emas perhiasan yang diduga palsu serta tidak melakukan analisa berat jenis pada saat menaksir barang
    jaminan atas nama TERSANGKA S;
  2. TERSANGKA AB Melakukan manipulasi proses bisnis dengan mensiasati ketentuan BMPK (Batas
    Maksimum Penyaluran Kredit) dengan cara menggunakan nama orang lain untuk meloloskan kredit
    nasabah TERSANGKA S;
  3. TERSANGKA AB Melakukan transaksi pencairan kredit secara non tunai kerekening Karyawan tanpa
    adanya surat permohonan transfer dari nasabah untuk kemudian diambil secara tunai dan diserahkan
    kepada TERSANGKA S yang nilai kerugiannya mencapai Rp. 2.908.480.000 (dua milyar sembilan ratus delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).

Dikatakan Mumuh, TERSANGKA AB dan S yang didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, Jelasnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, terhadap diri TERSANGKA AB dan S diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, degan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Dengan ketentuan bahwa ia tersangka ditahan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung,”ungkapnya.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Perintah Penahanan T-2 (Tingkat Penyidikan) Nomor:PRINT-01/M.2.19/Fd.1/05/2024 dan Surat Perintah Penahanan T-2 (Tingkat Penyidikan) Nomor:PRINT-02/M.2.19/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 terhitung mulai tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan tanggal 10 Juni 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung selama 20 (dua puluh) hari kedepan. (Awing)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Bentuk Apresiasi Predikat ” Desa Anti Korupsi ” , Desa Pulosari Terima Mobil Maskara

Bentuk Apresiasi Predikat " Desa Anti Korupsi " , Desa Pulosari Terima Mobil Maskara

Ketua DPC PPP Yudi salah satu Bakal Calon Bupati Garut

Ketua PPP Garut Apresiasi Kepedulian Mahasiswa IPI Terhadap Isu Politik

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist