Baleendah (BR.NET).- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), serta Penahanan terhadap TERSANGKA AB & S, Pada Rabu tanggal 22 Mei 2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melalui Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Mumuh Ardiansyah S.H. dalam keterangan Pers resminya.
Tersangka AB dan S diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi di Kantor PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rancamanyar, UPC Pangalengan dan UPC Cangkuang pada Kantor Cabang Pasar Banjaran Kabupaten Bandung Tahun 2019 s/d Tahun 2022;
Tersangka ABdAN S melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan cara TERSANGKA AB dalam kurun waktu Tahun 2019 s/d 2022 selaku Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Cangkuang pada tahun 2019 dan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pengalengan Tahun 2021 dan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rancamanyar Tahun 2022 bersama-sama dengan TERSANGKA S selaku nasabah PT. Pegadaian telah melakukan perbuatan antara lain :
- TERSANGKA AB Memanipulasi dan merekayasa proses kredit pinjaman pegadaian dengan Barang
Jaminan (BJ) Emas dengan memanipulasi 330 transaksi an nasabah sudayat dengan Barang jaminan emas perhiasan yang diduga palsu serta tidak melakukan analisa berat jenis pada saat menaksir barang
jaminan atas nama TERSANGKA S; - TERSANGKA AB Melakukan manipulasi proses bisnis dengan mensiasati ketentuan BMPK (Batas
Maksimum Penyaluran Kredit) dengan cara menggunakan nama orang lain untuk meloloskan kredit
nasabah TERSANGKA S; - TERSANGKA AB Melakukan transaksi pencairan kredit secara non tunai kerekening Karyawan tanpa
adanya surat permohonan transfer dari nasabah untuk kemudian diambil secara tunai dan diserahkan
kepada TERSANGKA S yang nilai kerugiannya mencapai Rp. 2.908.480.000 (dua milyar sembilan ratus delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
Dikatakan Mumuh, TERSANGKA AB dan S yang didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, Jelasnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, terhadap diri TERSANGKA AB dan S diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, degan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Dengan ketentuan bahwa ia tersangka ditahan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung,”ungkapnya.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Perintah Penahanan T-2 (Tingkat Penyidikan) Nomor:PRINT-01/M.2.19/Fd.1/05/2024 dan Surat Perintah Penahanan T-2 (Tingkat Penyidikan) Nomor:PRINT-02/M.2.19/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 terhitung mulai tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan tanggal 10 Juni 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung selama 20 (dua puluh) hari kedepan. (Awing)
Discussion about this post