Kab. Tasikmalaya (BR).- Pemberian santunan jaminan kematian dari BPJS KE TENAGAKERJAAN, saat acara musrembang desa berjalan, di Aula Desa Rajapolah Kecamatan Rajapolah, Kab Tasikmalaya, Kamis 9 November 2023.
Dalam kesempatan ini hadir Camat Rajapolah, Kepala Desa, Anggot Koramil, Kacab BPJS KETENAGA KERJAAN, BPD, keluarga penerima Santunan Jaminan kematian, Para Kawil, RT dan undangan lainnya.
Zeddy Aguusdien Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, mengatakan kepada bandungraya.net saat pemdes Rajapolah adakan musrembang Desa.
BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Hukum Publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia.
Program BPJS Ketenagakerjaan ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal. BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara program jaminan sosial. Keberadaan lembaga ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat khususnya para pekerja. Jaminan sosial ini dijalankan berdasarkan prinsip gotong royong, yang artinya dana sepenuhnya didapat dari peserta, dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan peserta.
Masih dikatakan Zeddy, yang barusan menerima Santunan Jaminan Kematian dari BPJS KETENAGA KERJAAN sebesar Rp 42.000.000. (Empat puluh dua juta) masuk dalam kriteria meninggal (Takdir).
“Kami berharap kedepan seluruh pekerja apapun pekerjaannya, baik pekerja Formal maupun Informal, pedagang, petani itu bisa bekerjasama dengan pihak kami, dengan harapan membatu pemerintah dalam upaya menuntaskan kemiskinan,” pungkasnya.
Yudi kordinator BPJS wilayah Tasik Utara menambahkan, sebanyak 3 (tiga ) orang warga Desa Rajapolah masing masing masnerima Santunan Jaminan kematian dari BPJS KE TENAGA KERJAAN, diantaranya atas nama, Didi Heryadi (Ketua RW), Engkan Sukandar (Ketua RW), Acep Indra (pedagang Kerajinan , masing masing menerima Rp. 42 Juta.
“Kami berharap agar masakrakat paham dengan program BPJS KETENAGA KERJAAN dan bisa merasakan manfaatnya,” pungkas Yudi. (BR.07)
Discussion about this post