Bandungraya.net-Soreang | Berbagai tanggapan datang dengan diluncurkannya Program Sekolah Mengaji dengan dasar hukum Peraturan Bupati Bandung Nomor 28 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perbub Bandung Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penganggaran Penatusahaan, Pelaporan Pertanggungjawaban dan Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggraran Pendapatan dan Belanja Daerah, kami mengapresiasi positif karena dibalik itu adalah tujuan yang mulia dari Bapak Bupati Bandung yang ingin memuliakan guru ngaji, itu disampaikan Toto Ruhiyat, S.Ag, salah seorang perwakilan PPPK angkatan 2019, Senin 18 Oktober 2021.
Menurutnya, Tidak hanya berhenti disitu keinginan mulia Bapak Bupati Bandung juga menyusul dengan rencana memberikan insentif bagi guru honorer, yang tidak menerima tunjangan profesi Guru, imbuhnya.
Dijelaskan Toto Ruhiyat, bahwa ” Guru honorer adalah mereka para guru honorer K2 dan Non K2 yang sudah berusia kritis dan masa bakti lama terkait statusnya masih terkatung-katung,” Terang Dia.
” Program Guru Mengaji dan Guru Honorer yang menjadi perhatian Bapak Bupati Bandung khususnya bagi para guru honorer K2 dan Non K2 yang sudah berusia kritis dan masa bakti lama selama jeda menunggu seleksi ASN-PPPK di tahap berikutnya berharap :
Pertama, ” guru honorer diberikan pula SK oleh Bupati sebagaimana guru ngaji yang pada gilirannya memperjelas status mereka di daerah dan meningkatkan kesejahteraannya “.
Kedua, diperbanyaknya kuota dan formasi agar ketika dibukanya kembali Seleksi ASN-PPPK ditahap berikutnya peluang lulus seleksi bagi para guru honorer K2 dan Non K2 yang sudah berusia kritis dan masa bakti lama terbuka lebar.
Ketiga, mohon ada pertimbangan bagi guru honorer K2 dan Non K2 yang sudah berusia kritis dan masa bakti lama yang mengikuti Seleksi ASN-PPPK 2021 dengan hasil:
-Y-P1 (bukan disekolah induk lulus passing grade tahap1),
-Y-P2 (bukan disekolah induk lulus passing grade tahap2),
-Y-P3 (bukan disekolah induk lulus passing grade tahap2) dan
-Y-TL (bukan disekolah induk tidak lulus passing grade)
diprioritaskan untuk bisa diangkat ASN-PPPK, Pungkas Toto Ruhiyat S. Ag. (red)
Discussion about this post