Soreang (BR).- Seorang tersangka begal payudara di Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, berhasil diringkus oleh Polsek Cikancung dan Unit PPA Polresta Bandung,
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan kasus tersebut terjadi pada 30 Desember 2022 lalu. Di mana tersangka berinisial RH (20) melakukan begal payudara pada siang hari.
“Jadi awal mulanya itu dilaporkan ke Polresta Bandung tanggal 7 Januari 2023. Setelah tertangkap, baru mendapatkan gambar utuhnya,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (16/1/2023).
Kusworo menuturkan, tersangka RH melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor dan mencari sasaran korban wanita yang mengendari sepeda motor sendirian.
“Kemudian dari belakang diikuti sampai posisinya sejajar dengan korban. Kemudian tangan kirinya menyentuh payudara dari korban,” terangnya.
Ia menjelaskan, pelaporan kasus tersebut baru dilakukan pada 7 Januari karena korban menginformasi kepada Polsek Cikancung dan langsung melakukan penyelidikan bersama korban.
“Sampai memastikan bahwa identitas si pelaku ini adalah betul-betul tersangka begal payudara, maka membuat laporan resmi dan diamakan oleh unit PPA Polresta Bandung,” tutur Kusworo.
Karena, lanjut dia, korbannya ini adalah perempuan berusia di bawah umur yaitu 16 tahun dan sebagai pelapor ibunya 51 tahun.
Menurut keterangan, tersangka RH diamankan lantaran telah melakukan aksinya sebanyak 7 kali dan motivasinya adalah kepuasan pribadi.
“Jadi ada kepuasan, karena tersangka bisa menyentuh bagian sensitif wanita dan kemudian melarikan diri,” jelas Kusworo.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal 6 miliyar. (BR.01)
Discussion about this post