SOREANG (BR).- Peringati Mayday yang jatuh pada 01 Mei 2019, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPSI ) Kabupaten Bandung akan memobilisasi pekerja guna menggelar aksi di gedung sate kota Bandung yang merupakan pusat pemerintah provinsi Jawa Barat.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung Uben Yunara pada bandungraya.net mengatakan, peringatan mayday 1 Mei 2019 pihaknya akan menggelar aksi yang dipusatkan di gedung sate.
“Semua buruh se Jabar akan berkumpul di Gedung sate untuk menggelar aksi dalam memperingati mayday,” jelas Uben saat dihubungi Bandungraya.net, Selasa (30/4/2019)
Menurutnya, mayday 1 Mei akan dipusatkan di Gedung sate. Adapun untuk Buruh se -Kabupaten Bandung akan melakukan perayaan Mayday pada 2 Mei 2019, rencananya akan melakukan aksi dengan menggelar Tabligh Akbar dan Do’a bersama dalam rangka menyambut datangnya bulan suci ramadhan 1440 H.
“Pekerja yang di kabupaten akan menggelar aksi pada tanggal 2 Mei 2019 di Dome Balerame Gedung Budaya sabilulungan Soreang,” katanya
Uben menjelaskan, mayday 2019 para pekerja menuntut pihak Pemerintah guna merevisi PP 78 tentang pengupahan. Perda Provinsi Jabar tentang UMSK, pengawasan dan tuntutan lain diantaranya harga sembako dan pajak, BBM, Listrik dan lainya.
“Sesuai dengan yang dijanjikan Presiden Republik Indonesia Pak Joko Widodo yang akan merevisi PP 78, dan stop tentang PHK,” katanya
Dirinya menghimbau kepada semua pekerja Kabupaten Bandung untuk mengikuti perayaan Mayday dan mendorong semua tuntutan yang akan disampaikan pada aksi baik di gedung sate ataupun di Kabupaten Bandung.
“Walau tidak menggelar aksi orasi, kami tetap akan menyampaikan aspirasi tentang tungtutan para pekerja. Khususnya di Kabupaten Bandung akan menggelar aksi sambil pengajian menyambut datangnya bulan puasa,” kata Uben.
Menanggapi adanya pekerja asing yang masuk ke Indonesia, Uben mengatakan, tenaga asing boleh saja masuk ke Negara Indonesia dengan beberapa persyaratan diantaranya harus bisa bahasa Indonesia dan agar memudahkan komunikasi, serta memiliki keahlian dibidangnya.
“Boleh masuk, tetapi dengan catatan adanya beberapa persyaratan yang harus dipenuhi tenaga asing,” tuturnya
Uben menegaskan, selain memiliki keahlian dan harus bisa berbahasa Indonesi. Tenaga asing yang bekerja di Perusahaan di Indonesia harus di Imbangi dengan jumlah tenaga asli Indonesianya, dengan perhitungan 1 banding 8, satu orang tenaga asing delapan orang WNI, ujarnya.
Uben berharap kepada pemerintah dan perusahaan khusunya yang berada di Kabupaten Bandung untuk mentaati regulasi yang berlaku. Selain itu, dirinya menghibau kepada perusahaan agar tidak melakukan PHK, dan mengurangi sistem tenaga kontrak.
“Kami akan meminta kepada pemerintah agar perusahaan yang memperkejakan pekerja dengan sistem kontrak harus menjadikan pegawai tetap kalau sudah bekerja selama 3 bulan,” pungkasnya. (BR. 01)
Discussion about this post