Sumedang (BR).- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, menanggapi adanya fasilitas parkiran di area destinasi wisata yang diduga diluar tiket masuk.
Kasi Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, Enung Nurhendi S.Sos., M.Si, mengatakan bahwa pengelolaan parkir di area wisata diluar kewenangannya.
“Kami dalam hal ini berdasarkan Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1990 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya kepada bandungraya.net, saat ditemui dikantornya, Rabu (26/01/2022).
Dalam hal ini, lanjutnya, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
“Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung,” jelasnya.
Menurutnya, pengelolaan perparkiran teknis berdasarkan Peraturan Pemerintah No.22 tahun 1990 tentang acuan dalam pengendalian dan pengelolaan perparkiran.
“Dalam hal ini, termasuk pedoman desain parkir dipinggir jalan, taman parkir, gedung parkir, pembinaan parkir, pengawasan dan pengendalian perparkiran,” pungkasnya. (BR.29)
Discussion about this post